MORUT RADAR SULAWESI – Aktifitas Perusahaan milik PT Cipta Agro Sakti (CAS) yang beroperasi di wilayah Dusun Desa Menyoe kecamatan mamosalato Kabupaten Morowali Utara propinsi Sulawesi tengah dipalang warga. Sejumlah masyarakat yang mendiami dusun dan desa tersebut menuntut keadilan dari pihak manajemen perusahaan yang diduga telah menyerobot lahan warga tanpa pemberitahuan.
Ada 10 tuntutan yang dilayangkan masyarakat diantaranya,
- PT CAS saat masuk Lokasi tidak ada sosialisasi tentang adanya perkebunan sawit
- Perusahaan PT.Cas Masuk area/wilayah watatangkal tidak menghargai masyarakat
- PT.Cas menerobos wilayah watatangkal tanpa sepengetahuan pemilik lahan
- Kabel lampu masyarakat di rusak/dipotong tanpa pemberitahuan masyarakat setempat
- PT.Cas masuk di area tanah adat tabarangas dan telah mengusur lahan.
- Saat masyarakat butuh bantuan pihak PT.CAS memiliki banyak alasan.
- Tanah masyarakat yang sudah di gusur tidak pernah ada kejelasan untuk ganti rugi dan selalu menghalang-halangi kegiatan masyarakat.
Pada Kamis, 17 April 2025 jam -9 pagi sekitar 50-an masyarakat Dusun Desa menyoe menuju lokasi area pemalangan yang telah di buat masyarakat. Mereka menuntut agar aktivitas yang dilakukan PT CAS dihentikan. Pasalnya pihak perusahaan tersebut telah melaksanakan aktivitasnya di area perkebunan warga yang bukan IUP-nya
Sejumlah masyarakat yang tiba di area tersebut tepat di Pos jaga PT.CAS di cegat oleh security dengan alasan harus melapor terlebih dahulu di kantor baru, agar bisa masuk di area PT CAS, ucap security .
Walau sempat bersitegang antara masyarakat dan pihak security saat negosiasi, sejumlah masyarakat diperbolehkan masuk ke area tersebut, bersama pemangku adat dan tokoh tokoh agama. Saat pertemuan dengan pihak manajemen PT CAS, Kepala desa menyoe bersama perangkat desa di area palang itu, sejumlah masyarakat menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pihak Manager PT CAS selaku penanggung jawab Amri Chandra, yang turut di saksikan Malik Pusadani (Humas), Bakdindam Desa manyoe, Kades Menyoe serta Mustakim labangara, perwakilan masyarakat Dusun menyoe.
Dari 10 tuntutan warga yang di bacakan di hadapan manajemen PT CAS, situasi kembali memanas akibat adu argumen antara perusahaan dan perwakilan masyarakat. Walau sempat di redam pihak banbinkam desa menyoe, namun pihak masyarakat yang di serobot lahannya memberikan ultimatum kepada pihak PT CAS dimana dalam waktu 14 hari, agar menarik semua alat alatnya dan stop untuk beraktivitas di area yang bukan merupakan area IUP PT CAS, teriak sejumlah warga.
Suasana di area yang di palang warga masih mencekam, dan warga sampaikan peringatan keras kepada pihak manajemen perusahaan, apabila dalam waktu 14 hari, masih tetap melakukan aktivitasnya, maka masyarakat akan bertindak lebih fatal lagi dengan melakukan demo besar besaran, ancam warga.*** Team
Komentar