Pemerintahan
Home » Berita » Bupati Amirudin Pimpin Sidang PPL Tahap II Redistribusi Tanah Kabupaten Banggai T.A 2023

Bupati Amirudin Pimpin Sidang PPL Tahap II Redistribusi Tanah Kabupaten Banggai T.A 2023

Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, memimpin rapat secara langsung terkait giat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahap II Redistribusi Tanah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2023, pada Jumat 1 Desember 2023.

LUWUK, RADAR SULAWESI – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, memimpin rapat secara langsung terkait giat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahap II Redistribusi Tanah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2023, pada Jumat 1 Desember 2023.

Sidang PPL yang diselenggarakan oleh Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kabupaten Banggai ini bertempat di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai.

Saat memimpin rapat tersebut, Bupati Amirudin menyampaikan bahwa redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) kepada Subjek Reforma Agraria dengan disertai pemberian tanda bukti hak (sertifikat).

“Kemudian, Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) merupakan satu tahapan kegiatan Redistribusi Tanah yang dilaksanakan dalam rangka membahas objek dan subjek Redistribusi Tanah,” ucap Bupati Amirudin.

Kelengkapan Dokumen Jadi Kunci Kelancaran Permohonan Paspor

Hal ini, lanjut Bupati Banggai, guna memastikan bahwa objek dan subjek yang diusulkan tersebut memenuhi syarat Redistribusi Tanah.

Berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, redistribusi tanah meliputi :

  1. TORA yang bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan;
  2. TORA yang bersumber dari Non Kawasan Hutan;
  3. TORA yang bersumber dari Hasil Penyelesaian Konflik Agraria.

Tidak hanya itu berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, subjek Reforma Agraria terdiri atas :

  1. Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai Subjek Redistribusi Tanah
  2. Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama
  3. Masyarakat Hukum Adat yang memenuhi kriteria subjek Redistribusi Tanah
  4. Badan Hukum yang berbentuk, contohnya Koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMD), Yayasan dan Badan Hukum untuk kepentingan keagamaan.

Bupati Banggai memimpin rapat ini dengan semangat untuk merancang kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat, sekaligus memastikan peningkatan kesejahteraan dan keadilan agraria di Kabupaten Banggai. ***

Gedung MPP Pemda Morut Diresmikan. Pelayanan Lintas Instansi Siap Beroperasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN PASPOR

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Kades Maralee Dipanggil Penyidik Tipidkor Polda Sulteng Terkait Dugaan Korupsi APBDes

05

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

06

Kejati Sulteng Sita Sejumlah Aset Saat Geledah Rumah Mantan Kades Tamainusi

07

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

08

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

Sosial Media