Pemerintahan
Home » Berita » Bupati Amirudin Pimpin Sidang PPL Tahap II Redistribusi Tanah Kabupaten Banggai T.A 2023

Bupati Amirudin Pimpin Sidang PPL Tahap II Redistribusi Tanah Kabupaten Banggai T.A 2023

Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, memimpin rapat secara langsung terkait giat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahap II Redistribusi Tanah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2023, pada Jumat 1 Desember 2023.

LUWUK, RADAR SULAWESI – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, memimpin rapat secara langsung terkait giat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahap II Redistribusi Tanah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2023, pada Jumat 1 Desember 2023.

Sidang PPL yang diselenggarakan oleh Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kabupaten Banggai ini bertempat di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai.

Saat memimpin rapat tersebut, Bupati Amirudin menyampaikan bahwa redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) kepada Subjek Reforma Agraria dengan disertai pemberian tanda bukti hak (sertifikat).

“Kemudian, Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) merupakan satu tahapan kegiatan Redistribusi Tanah yang dilaksanakan dalam rangka membahas objek dan subjek Redistribusi Tanah,” ucap Bupati Amirudin.

Di Morowali Utara, “Kampung KB Flamboyan”, Desa Gontara Mori Atas.

Hal ini, lanjut Bupati Banggai, guna memastikan bahwa objek dan subjek yang diusulkan tersebut memenuhi syarat Redistribusi Tanah.

Berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, redistribusi tanah meliputi :

  1. TORA yang bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan;
  2. TORA yang bersumber dari Non Kawasan Hutan;
  3. TORA yang bersumber dari Hasil Penyelesaian Konflik Agraria.

Tidak hanya itu berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, subjek Reforma Agraria terdiri atas :

  1. Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai Subjek Redistribusi Tanah
  2. Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama
  3. Masyarakat Hukum Adat yang memenuhi kriteria subjek Redistribusi Tanah
  4. Badan Hukum yang berbentuk, contohnya Koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMD), Yayasan dan Badan Hukum untuk kepentingan keagamaan.

Bupati Banggai memimpin rapat ini dengan semangat untuk merancang kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat, sekaligus memastikan peningkatan kesejahteraan dan keadilan agraria di Kabupaten Banggai. ***

Workshop Pengawasan Kearsipan Bangun Semangat Bentuk Arsip

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

03

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

04

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

05

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

06

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

07

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

08

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

09

Pilkada Usai, Tokoh Masyarakat Imbau Tim Paslon 03 Terima Kekalahan: Warga Banggai Ingin Kembali Bersatu!

10

Grand Opening Velove Hotel Beteleme, Tarik Perhatian Tamu Undangan.

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media