LUWUK, RADAR SULAWESI — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait izin tinggal bagi orang asing, Kantor Imigrasi menjelaskan tiga jenis izin yang umum digunakan di Indonesia, yaitu Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) merupakan izin yang paling sering dimanfaatkan oleh orang asing ketika pertama kali datang ke Indonesia. Izin ini diberikan untuk keperluan jangka pendek seperti wisata, kunjungan keluarga, bisnis, hingga kegiatan sosial. Masa berlaku umumnya hingga 60 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Apabila memenuhi syarat, ITK dapat dialihstatuskan menjadi ITAS. Izin ini tepat digunakan bila keperluan berada di Indonesia bersifat sementara.
Selanjutnya, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diberikan kepada orang asing yang memiliki tujuan tinggal lebih lama, seperti bekerja, belajar, atau ikut keluarga. Masa berlaku ITAS bervariasi antara 180 hari, 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun, hingga 10 tahun, tergantung jenis kegiatan dan kebijakan yang berlaku. ITAS juga dapat diperpanjang serta dialihstatuskan menjadi ITAP.
Sementara itu, Izin Tinggal Tetap (ITAP) diberikan bagi orang asing yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan ingin menetap di Indonesia dalam jangka panjang, biasanya melalui alih status dari ITAS. Masa berlaku ITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu. Pemegang ITAP umumnya memperoleh hak yang lebih permanen selama berada di wilayah Indonesia.
Melalui pemahaman yang tepat mengenai jenis izin tinggal tersebut, diharapkan masyarakat dan pengguna layanan keimigrasian dapat lebih mudah menyesuaikan kebutuhan administrasi ketika menerima kunjungan atau bekerja sama dengan warga negara asing. ***




Komentar