Pemerintahan
Home » Berita » Beda Kebutuhan, Beda Izin Tinggal, Berikut Perbedaan ITK, ITAS, dan ITAP yang Wajib Diketahui

Beda Kebutuhan, Beda Izin Tinggal, Berikut Perbedaan ITK, ITAS, dan ITAP yang Wajib Diketahui

LUWUK, RADAR SULAWESI — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait izin tinggal bagi orang asing, Kantor Imigrasi menjelaskan tiga jenis izin yang umum digunakan di Indonesia, yaitu Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) merupakan izin yang paling sering dimanfaatkan oleh orang asing ketika pertama kali datang ke Indonesia. Izin ini diberikan untuk keperluan jangka pendek seperti wisata, kunjungan keluarga, bisnis, hingga kegiatan sosial. Masa berlaku umumnya hingga 60 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Apabila memenuhi syarat, ITK dapat dialihstatuskan menjadi ITAS. Izin ini tepat digunakan bila keperluan berada di Indonesia bersifat sementara.

Selanjutnya, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diberikan kepada orang asing yang memiliki tujuan tinggal lebih lama, seperti bekerja, belajar, atau ikut keluarga. Masa berlaku ITAS bervariasi antara 180 hari, 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun, hingga 10 tahun, tergantung jenis kegiatan dan kebijakan yang berlaku. ITAS juga dapat diperpanjang serta dialihstatuskan menjadi ITAP.

Sementara itu, Izin Tinggal Tetap (ITAP) diberikan bagi orang asing yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan ingin menetap di Indonesia dalam jangka panjang, biasanya melalui alih status dari ITAS. Masa berlaku ITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu. Pemegang ITAP umumnya memperoleh hak yang lebih permanen selama berada di wilayah Indonesia.

Melalui pemahaman yang tepat mengenai jenis izin tinggal tersebut, diharapkan masyarakat dan pengguna layanan keimigrasian dapat lebih mudah menyesuaikan kebutuhan administrasi ketika menerima kunjungan atau bekerja sama dengan warga negara asing. ***

Program Imipas Peduli Hadir untuk Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SUMPAH PEMUDA

SUMPAH PEMUDA

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Kejati Sulteng Sita Sejumlah Aset Saat Geledah Rumah Mantan Kades Tamainusi

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

08

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

09

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

10

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

Sosial Media