Daerah Headline
Home » Berita » BAPEMPERDA DPRD Bangkep Duga Ada Pasal Titipan di Ranperda RTRW, Terkesan Pro ke Pertambangan Batu Gamping

BAPEMPERDA DPRD Bangkep Duga Ada Pasal Titipan di Ranperda RTRW, Terkesan Pro ke Pertambangan Batu Gamping

SALAKAN, RADAR SULAWESI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) menduga ada pasal titipan dalam dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Dugaan itu terungkap melalui rapat lanjutan pembahasan Ranperda RTRW yang digelar BAPEMPERDA bersama Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bangkep di kantor DPRD, Senin 23 Oktober 2023.

Pimpinan rapat dari BAPEMPERDA DPRD Bangkep Badrin Liato berkata jika dirinya curiga ada poin sisipan yang sengaja dimasukan dalam Ranperda RTRW karena terkesan berpihak terhadap masuknya pertambangan Batu Gamping di Pulau Peling.

Mendapat kesempatan berbicara, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bangkep Hendra Darmawan menyampaikan, poin dimaksud sudah ada sejak rancangan awal Ranperda RTRW.

Menanggapi penjelasan tersebut, anggota BAPEMPERDA DPRD Rahma Dg Taha membantahnya. Kata dia, poin 75 dan 76 (poin yang dicurigai sisipan) tidak ada pada rancangan awal Ranperda.

Setelah Raker Soal Pajak, Ini Empat Poin Rekomendasi Komisi III DPRD Banggai

“Kenapa di dokumen akhir tiba-tiba ada poin itu?,” tanya Rahma.

Anggota BAPEMPERDA DPRD lainnya, yakni Irwanto I T Bua juga tak tinggal diam. Politikus Partai Golkar yang akrab disapa ‘Iwan Bua’ ini meminta pihak PUPR agar mengklarifikasi asal muasal poin 75 dan 76.

“Kami ingin mendengar klarfikasi tentang alasan mengapa poin 75 dan 76 tiba-tiba muncul,” pintahnya.

Iwan Bua menjelaskan, pada pembahasan awal Ranperda RTRW di tingkat BAPEMPERDA, telah menjadi komitmen bersama bahwa tidak ada poin/pasal ataupun ayat yang mengarah pada perizinan eksploitasi pertambangan non logam, termasuk Batu Gamping.

BAPEMPERDA bahkan secara tegas tidak menyetujui masuknya regulasi bernarasi perizinan pertambangan. Sebab, pertambangan di Bangkep hanya akan menimbulkan dampak dan kerugian besar bagi masyarakat dan daerah ketimbang keuntungan.

Polres Morut Kumpulkan 38 Kantong Darah, Giat Donor Sambut HUT Bhayangkara Ke 79 Tahun

Mengingat 85 persen dari total daratan Bangkep adalah kawasan karst atau Batu Gamping. Dalam Perda Karst juga menjelaskan lebih gamblang mengapa pertambangan tidak boleh masuk Pulau Peling.

“Ada juga Perda tentang Perlindungan Mata Air. Jika kita mengizinkan pertambangan melalui Ranperda RTRW, lalu bagaimana dengan Perda yang telah disahkan, yakni Perda Karst dan Perlindungan Mata Air?,” tanya dia.

Jika dicermati, sambung Iwan Bua, dalam Ranperda RTRW ini terdapat kontradiksi, di poin lain melarang tapi ada poin yang justru membolehkan pertambangan. 

“Dokumen ini tidak konsisten,” katanya.

Oleh karena itu, secara subjektif Iwan pun menilai dua poin dimaksud sengaja dibuat di saat puluhan investor pertambangan ingin menggarap potensi yang ada.

Capai Miliaran Rupiah, Komisi III DPRD Banggai Soroti Piutang Pajak

“Kita sudah sepakat di awal, daerah tidak menerima pertambangan, tapi kok berubah? Seolah-olah prodak hukum daerah ini bisa berubah-ubah karena kepentingan luar,” ungkap ketua Komisi I DPRD Bangkep ini.

Setelah mendengar pernyataan anggota BAPEMPERDA, pimpinan rapat kemudian mempersilahkan kembali PUPR menanggapi.

Kabid Tata Ruang Hendra menjelaskan, pertambangan dimaksud pada poin 75 dan 76 adalah untuk kepentingan ketersediaan energi bagi pembangkit listrik.

Adapun soal klaster kawasan karst mencakup wilayah pemukiman, pertanian dan pariwisata. Kata Hendra, ada penjelasan-penjelasan pendukung di pasal atau poin lain terkait poin 75-76.

“Jadi tidak bisa poinnya dihilangkan begitu saja. Penyusunan Ranperda juga mengacu dengan RTRW provinsi,” jelasnya.

Sayangnya, penjelasan Hendra tak mampu menghilangkan ‘dahaga’ anggota legislatif (aleg) yang haus akan jawaban tentang sumber hingga lahirnya poin 75-76.

BAPEMPERDA dengan kompaknya mendesak adanya revisi poin 75-76, yakni menghilangkan ayat-ayat yang berpihak pada perizinan pertambangan Batu Gamping.

“Saya pimpinan Fraksi Golkar Bintang Persatuan menolak adanya pasal atau ayat yang mendukung pertambangan, kalau yang lain setuju silahkan, saya menolak!,” tegas Iwan Bua diamini oleh anggota BAPEMPERDA lainnya, yakni Rahma Dg Taha, Vice Siska Dalangin dan Sriyeni.

Iwan kembali menegaskan, DPRD memiliki hak legislasi. Oleh karena itu, parlemen memiliki hak dan andil penuh terhadap lahirnya prodak hukum di daerah.

Setelah melalui perdepatan cukup alot, pimpinan rapat akhirnta memutuskan mendrop atau menghilangkan beberapa ayat di poin 75-76 yang dianggap berpihak pada investor pertambangan.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

03

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

04

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

05

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

06

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

07

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

08

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media