Berita
Home » Berita » Ambil Paspor Lebih Dari 30 Hari Setelah Jadi Bisa Dibatalkan Secara Otomatis Loh!

Ambil Paspor Lebih Dari 30 Hari Setelah Jadi Bisa Dibatalkan Secara Otomatis Loh!

Ilustrasi Paspor

LUWUK, RADAR SULAWESI – Paspor adalah dokumen milik negara dan merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Di Indonesia sendiri, Paspor RI harus dilakukan penggantian setelah paspor tersebut habis masa berlakunya.

Dalam proses pembuatan paspor sendiri, dilakukan melalui sistem, baik secara online atau datang langsung ke Kantor Imigrasi. Paspor akan selesai dibuat paling lama 4 hari kerja setelah pemohon mengajukan permohonan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi.

Setelah paspor jadi, biasanya pemohon tidak langsung mengambilnya ke Kantor Imigrasi. Ternyata hal ini akan merugikan pemohon sendiri karena ada ketentuan yang mengatur tentang batas waktu pengambilan paspor.

Berdasarkan rilis Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, permohonan Paspor yang sudah selesai dan terbit di Kantor Imigrasi Banggai harus segera diambil oleh pemohon. Apabila Paspor diambil oleh pemohon lebih dari 30 hari, Paspor akan dibatalkan sistem secara otomatis.

Setelah dibatalkan atau terjadi pembatalan secara otomatis oleh sistem, pemohon harus mengajukan ulang permohonan dan dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 350.000. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2021. ***

Di Morowali Utara, “Kampung KB Flamboyan”, Desa Gontara Mori Atas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

03

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

04

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

05

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

06

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

07

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

08

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

09

Pilkada Usai, Tokoh Masyarakat Imbau Tim Paslon 03 Terima Kekalahan: Warga Banggai Ingin Kembali Bersatu!

10

Grand Opening Velove Hotel Beteleme, Tarik Perhatian Tamu Undangan.

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media