banner 728x250

Ketua KPK Tekankan Pentingnya Sinergitas Antar Instansi Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

  • Bagikan
Pelatihan peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dan auditor pemerintah dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin, 9 September 2024.
banner 468x60

PALU, RADAR SULAWESI – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menekankan pentingnya sinergitas antar instansi penegak hukum di Indonesia untuk mempercepat penanganan tindak pidana korupsi.

“Pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan upaya bersama. KPK tidak dapat bekerja sendiri. Kita harus bersinergi, karena tanpa sinergitas yang baik, pemberantasan korupsi menjadi mustahil,” tegas Nawawi Pomolango saat membuka pelatihan peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dan auditor pemerintah dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin, 9 September 2024.

Nawawi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menjadikan KPK sebagai “trigger mechanism” atau pemicu lembaga penegak hukum lainnya sudah tidak berlaku lagi setelah perubahan undang-undang KPK pada 2019. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, istilah “trigger mechanism” digantikan dengan prinsip sinergitas antara instansi penegak hukum.

“Dengan undang-undang yang baru, tidak ada lagi lembaga yang merasa lebih superior dalam pemberantasan korupsi. Saat ini, kami membutuhkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan tindak pidana korupsi, sehingga korupsi menjadi musuh bersama,” jelas Nawawi.

Menurut Nawawi, persepsi tentang pemberantasan korupsi harus disamakan agar tidak ada kendala dalam proses penegakan hukum.

“Jangan sampai pemberantasan korupsi terhambat karena perbedaan persepsi. Kepolisian, kejaksaan, pengadilan tinggi, dan auditor harus bersatu untuk menyelesaikan perkara korupsi dengan cepat,” tambah Nawawi Pomolango.

Undang-Undang KPK yang baru juga menutup kemungkinan bagi KPK untuk membuka cabang di daerah. Sebagai alternatif, KPK membentuk divisi koordinasi dan supervisi.

“Untuk wilayah Sulteng, kami memiliki Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK yang bertugas memastikan pemberantasan korupsi berjalan efektif dan efisien. Saya harap penegak hukum memanfaatkan koordinasi dan supervisi ini untuk mencegah tindak pidana korupsi,” pungkas Nawawi.

Assisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian Setdaprov Sulteng, Sadly Lesnusa, menyambut baik pelatihan yang diadakan KPK di Kota Palu. Menurut Sadly, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, sepakat bahwa tindak pidana korupsi harus menjadi musuh bersama karena korupsi merampas keadilan dan hak masyarakat. Gubernur juga berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Korupsi adalah tantangan serius dan masalah sosial serta moral yang harus dilawan dengan strategi sistematis. Koordinasi dan sinergitas antara pemerintah dan instansi penegak hukum sangat diperlukan untuk mencegah tindak pidana korupsi,” jelas Sadly Lesnusa saat membacakan sambutan gubernur.

Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah IV, Edy Suryanto, mengungkapkan bahwa pelatihan ini diikuti oleh 80 peserta dari Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, BPK Perwakilan Sulteng, BPKP Perwakilan Sulteng, dan inspektorat. “Pelatihan ini berlangsung selama empat hari dengan tujuan percepatan penyelesaian perkara,” katanya.

Pembukaan pelatihan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, Hj Nirwana; Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho; Wakajati Sulteng, Zulfikar Tanjung; Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Binsar Karyanto; Kepala BPKP Sulteng, Edy Suharto; dan Pelaksana Harian Inspektur Inspektorat Sulteng, Salim.

AUDIENSI DI PT SULTENG

Usai membuka pelatihan, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, mengadakan audiensi dan rapat koordinasi di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng. Didampingi Ketua PT Sulteng, Hj Nirwana, Nawawi Pomolango tampak akrab dengan pegawai PT Sulteng, beberapa di antaranya pernah bekerja bersama Nawawi saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Poso pada tahun 2010.

Ketua PT Sulteng, Hj Nirwana, mengungkapkan kebahagiaannya atas kunjungan Ketua KPK, mengingat tidak semua Pengadilan Tinggi di Indonesia mendapatkan kunjungan langsung dari pimpinan KPK.

“Kami berharap kunjungan ini memberikan masukan dan motivasi agar tugas-tugas penegakan hukum dan keadilan dapat berjalan sesuai harapan masyarakat,” ujar Nirwana.

Nawawi Pomolango menekankan pentingnya penyamaan persepsi di antara penyidik, penuntut, dan hakim untuk menghindari pandangan negatif terhadap lembaga penegak hukum.

“KPK bertugas dalam pencegahan, koordinasi, dan monitoring penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Kami menerapkan berbagai instrumen seperti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan pelatihan bersama,” ujarnya.

Nawawi juga mengapresiasi manajemen keuangan berbasis digital di PT Sulteng, yang dianggapnya sebagai langkah baik dalam mencegah korupsi.

“Saya mendukung pelaksanaan aksi perubahan yang digagas oleh saudari Andi Fatmawati, Kabag Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Optimalisasi perjalanan dinas berbasis aplikasi Sipedis ini meningkatkan pengawasan dan transparansi,” tegas Nawawi. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *