banner 728x250

Mendekati Pendaftaran Paslon, KPU Morut Sosialisasikan PKPU No 8 Tahun 2024,Bersama Instansi Terkait.

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut), menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024, Dibuka langsung Oleh Ketua KPU Morut yang di wakili oleh Sudarto Ruslan serta giat tersebut berlangsung di ruang pertemuan Hotel Bougenville, Kamis 8 Juli 2024.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Sudarto mengatakan, Kabupaten Morowali Utara sudah melaksanakan pleno di seluruh kecamatan, yang mana pleno kabupaten Morowali Utara beberapa hari ke depan pihaknya akan melaksanakan pleno sesuai amanat PKPU 8 Tahun 2024.

“Dalam kegiatan sosialisasi ini kita sudah menghadirkan dari kepolisian terkait SKCK bakal calon, dari dinas pendidikan dan kebudayaan terkait keperluan legalisir ijazah, Kemenkum HAM, kejaksaan tinggi dalam rangka pembahasan pidana 5 tahun, dan dari lapas kelas III Kolonodale,” jelasnya.

Ia berharap pertemuan hari ini kita merekomendasikan keputusan sehingga pada tahap pencalonan persyaratan calon itu kita tidak berdebat bahwa semua persyaratan yang ada dalam PKPU 8 dan KPT 1090 tentang persyaratan kesehatan calon kita bisa tuntaskan.

“Kami juga sudah mengkonfirmasi dengan pihak RSUD dan dinas kesehatan persoalan rujukan untuk kesehatan pemeriksaan calon, Insha Allah dalam beberapa hari kedepan kita sudah mendapatkan jawaban yang mana RS yang layak dan memenuhi syarat serta kriteria sebagaimana yang telah di tetapkan dalam KPT 1090,” pungkasnya.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *