LUWUK, RADAR SULAWESI – Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan aturan baru terkait penjualan rokok.
Melalui aturan tersebut, pedagang dilarang menjual rokok eceran atau per batang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo.
Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c. Pasal 434 Poin 1, Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik;
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. ***