SALAKAN, RADARSULAWESI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya memperpanjang masa jabatan Ihsan Basir sebagai Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Keputusan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3-1420 tahun 2024 tentang Perpanjangan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli lalu.
Terdapat enam poin keputusan dalam SK Mendagri diantaranya, memberikan kewenangan kepada Ihsan Basir sebagai pimpinan tertinggi setara bupati definitif daerah beserta hak-hak yang melekat seperti, hak keuangan dan protokoler.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dengan disaksikan Danrem 132 Tadulako, Kepala Bagian Otda Pemprov Sulteng, Karo Adpim serta sejumlah pejabat eselon Pemprov lainnya, Senin 22 Juli 2024.
Perpanjangan masa jabatan Ihsan Basir sekaligus mementahkan beragam asumsi yang menyebutkan akan ada sosok pengganti pimpinan daerah.
Apalagi diketahui, jabatan bupati Bangkep itu menuai pro kontra menyusul sebelumnya mencuat beberapa nama yang terkesan ingin menduduki kursi pucuk pimpinan tersebut.
Suhu politiknya bahkan merambat hingga ke DPRD Bangkep. Hal itu terlihat melalui keputusan rapat yang dipimpin ketua DPRD Bangkep dimana menetapkan pengusulan satu nama calon Pj saja tanpa adanya Ihsan Basir.
Hingga akhirnya keputusan itu ditolak keras oleh Ketua Komisi I DPRD Bangkep dari Fraksi Golkar Bintang Persatuan Irwanto I T Bua.
Namun kini, beberapa anggota DPRD yang terlibat dalam rapat tersebut tampaknya harus gigit jari pasca dikeluarkannya SK oleh Mendagri.
Teruntuk Ihsan Basir, selamat melanjutkan kerja-kerja pemerintahan demi mensejahterakan rakyat Kabupaten Banggai Kepulauan.***