MORUT, RADAR SULAWESI – Dugaan pungli (pungutan liar) terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Siliti, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Indikasi dugaan pungli tersebut terkait penetapan harga atau tarif masuk kendaraan, oleh oknum petugas penjaga palang pintu masuk pelabuhan yang tidak sesuai regulasi.
Biaya karcis masuk kendaraan per unit dipatok dengan harga dua kali lipat, atau Rp 5.000 untuk setiap unit kendaraan khusus sepeda motor yang masuk di dalam kawasan pelabuhan.
Padahal, tarif masuk pelabuhan sesuai yang tertera dalam karcis berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 hanya Rp 2.000 per unit untuk kendaraan golongan II, yakni sepeda motor di bawah 500 CC dan gerobak dorong, serta Rp 500 untuk jasa pemeliharaan dermaga.
“Kita langsung ditodong, katanya (petugas, red) Rp 5.000,” ujar salah seorang calon penumpang Kapal Fery Siliti, Jumat 5 Juli 2024.
Diduga, para oknum petugas penjaga palang pintu masuk Pelabuhan Siliti tersebut mengambil keuntungan 50 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa masuk pelabuhan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Morowali Utara, Ivan Moreali yang dikonfirmasi wartawan tak mengetahui praktek dugaan pungli oleh oknum stafnya di Pelabuhan Siliti tersebut.
“Terimakasih infonya. Saya konfirmasi dulu ke staf saya yang bertugas di Pelabuhan Fery Siliti terkait informasi ini,” imbuhnya. ***