banner 728x250

Dinilai Otoriter, Warga Segel Kantor Desa dan Desak Kades Pulodalagan Mundur Dari Jabatannya

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI -Puluhan warga Desa Pulodalagan kecamatan nuhon, Kabupaten Banggai melakukan penyegelan kantor desa setempat, Jumat 5 Juli 2024.

Penyegelan kantor desa tersebut merupakan bentuk protes dan kekesalan masyarakat terhadap Kades Pulodalagan, Moh. Ahyar Laode Pandolo , yang dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kades.

Melalui aksi tersebut, Siti Masita mengungkapan bahwa dirinya dikeluarkan dari jabatannya sebagai Operator Desa Pulodalagan tanpa alasan yang jelas. Dia pun mengaku bahwa dirinya tidak pernah melakukan kesalahan atau pelanggaran.

“Saya sebagai salah satu korban pemberhentian sepihak dari kades, saya dikeluarkan dengan alasan bahwa saya melanggar UU IT, menyebarkan foto saat pelantikan,” ungkapnya.

Warga lainnya, Ardi dalam momentum aksi penyegelan kantor desa tersebut juga mengungkapkan bahwa kades menunjukan kepemimpinan yang ortoriter. Salah satunya dengan mengeluarkan SP atau surat peringatan kepada aparat desa yang terlambat lima menit masuk kantor atau aparat desa yang pulang makan.

“Kades menunjukan pemerintahan yang otoriter. Masa hanya karena lambat lima menit sudah dikenakan SP1. Pun begitu dengan aparat desa pulang makan, juga dikenakan SP,” ucapnya.

Tak hanya itu, berbagai polemik yang terjadi di Desa Pulodalagan, juga menjadi pemicu aksi protes dan penyegelan kantor desa.

Salah satunya proses rekruitmen perangkat desa yang tidak sesuai dengan mekanisme, serta tidak adanya harmonis penyelenggaraan pemerintahan desa dengan BPD setempat.

Wakil Ketua Forum Papski Kecamatan Nuhon, Sudarto Laganja mengatakan, apa yang dilakukan oleh kades harus sesuai mekanisme yang ada.

Menurutnya, pengangkatan aparat desa merupakan hak preogratif kepala desa, namun harus mengacu pada aturan yang berlaku.

“Harus mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa dan Perda Nomor 5 tahun 2017. Nah, apakah itu sudah sesuai dan dilaksanakan,” ujarnya

Ia juga mengatakan, setelah polemik ini telah terjadi, Ia menanyakan keberadaan kepala desa yang tidak menemui warga yang melakukan aksi.

Terkait hal itu, dirinya dan warga lainnya mendesak agar Kades Pulodalagan turun dari jabatannya. Warga bahkan meminta agar Camat, DPMD dan Bupati Banggai turun tangan menyelesaikan sederet masalah yang ada di Desa Pulodalagan. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *