banner 728x250

Pelantikan Aparat Desa Pulodalagan Menuai Polemik, BPD Layangkan Surat Keberatan

  • Bagikan
Prosesi Pelantikan Aparat Desa Pulodalagan, Senin 1 Juli 2024. BPD layangkan keberatan atas pelantikan tersebut. [Foto: Istimewa]
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Pelantikan aparat Desa Pulodalagan, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai yang dilaksanakan pada Senin 1 Juli 2024, menimbulkan polemik. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pulodalagan melayangkan surat keberatan karena tahapan perekrutan dianggap bermasalah dan melanggar peraturan daerah.

Sekretaris BPD Pulodalagan, Maulisna Laganja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan terhadap pelantikan tersebut.

“Kami BPD melayangkan surat keberatan atas pelantikan hari ini. Seharusnya kades melaksanakan tahapan sesuai yang disampaikan Kadis PMD Kabupaten Banggai,” jelas Maulisna kepada awak media radarsulawesi.id, Selasa 2 Juli 2024.

Menurut Maulisna, Kades Pulodalagan tidak menindaklanjuti instruksi dari Kadis PMD untuk melakukan perekrutan ulang karena proses sebelumnya dinilai melanggar Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati No. 16 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa di Kabupaten Banggai.

“Perekrutan kemarin sudah dipersoalkan karena tidak sesuai mekanisme. Bukannya ditindaklanjuti, kades malah tetap melaksanakan pelantikan pada 1 Juli 2024,” tegasnya.

Maulisna juga menyoroti pelantikan tersebut yang dilakukan tanpa musyawarah dengan BPD dan tanpa dihadiri oleh pihak kecamatan dan BPD.

“Pelantikan dilaksanakan tanpa musyawarah dengan BPD. Kades tetap melaksanakan pelantikan yang tidak dihadiri oleh kami BPD ataupun pihak kecamatan,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Kadis PMD Acan Baswan enggan memberikan keterangan terkait permasalahan ini, menambah kecurigaan masyarakat terhadap ketaatan pemerintahan Kades Pulodalagan terhadap aturan.

Polemik ini dikhawatirkan akan berdampak pada pemerintahan Bupati Amirudin Tamoreka, yang telah menyatakan bahwa kades yang bermasalah tidak akan mendapatkan rekomendasi perpanjangan masa jabatan. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *