LUWUK, RADAR SULAWESI – Layanan pengurusan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor saat ini tidak dapat dilakukan.
Hal ini karena terjadi gangguan pada sistem M-Paspor sehingga tidak dapat diakses oleh masyarakat.
Direktur Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Silmy Karim mengaku gangguan pada sistem M-Paspor sudah terjadi beberapa hari terakhir.
Saat ini, pihak masih berusaha untuk melakukan perbaikan.
“Kami mohon maaf atas gangguan sistem aplikasi M-Paspor yang terjadi beberapa hari ini,” ujar Silmy Karim, Sabtu 4 Februari 2023.
Dia menjelaskan, salama masa perbaikan, pihak membuka secara walk ini.
“Silahkan para pemohon paspor datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan lengkap,” tutupnya. ***