Luwuk, Radar Sulawesi – Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai (UMLB), mengelar penyuluhan hukum, di Desa Louk Kecamata Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Kamis 27 Juni 2024.
Penyuluhan hukum tersebut merupakan mata kuliah dari Al Islam Kemuhammadiyahan (AIK) FH Unismuh Luwuk, dan mengangkat tema Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Tinjauan Hukum Negara.
Dosen Aik, Suma K Saleh, Menyampaikan, Kegiatan tersebut ditinjau dari dua Perspektif yakni dari Prespektif ajaran agama Islam dan dari sudut pandang Hukum Negera.
“Kegiatan ini merupakan mata kuliah dari AIK, dan ditinjau dari Prespektif ajaran Agama Islam dan Dari Prespektif Hukum Negara”jelasnya pada awak media RadarSulawesi.id
Kegiatan ini, Lanjut Ia, merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan Mahasiswa.
Diketahui yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut yakni Dekan FH UMLB, Dri Sucipto SH.MH yang diwakili oleh Ridwan Labatjo SH.MH, dan Syu, Aim S.Ag.M.H serta Sumah K Saleh.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Mahasiswa semester 2 dan 4 FH Unismuh Luwuk, Masyarakat Desa Louk, dan Pemerintah Desa Louk serta kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur.***