banner 728x250

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Tentang Pembatalan Paspor dan Pembatalan Izin Tinggal

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi [HukumOnline]
banner 468x60

DALAM upaya menjaga keamanan dan ketertiban nasional, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, yang dibawahi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, berkomitmen untuk melindungi hak dan kepentingan seluruh warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di tanah air.

Kebijakan terkait pembatalan paspor dan pembatalan izin tinggal untuk memastikan bahwa setiap dokumen resmi hanya dimiliki oleh mereka yang memenuhi syarat secara sah dan tidak menyalahgunakan dokumen tersebut. Upaya ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.

Kebijakan pembatalan paspor yang diterapkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai berdasarkan Permenkumham 18 Tahun 2022 mencakup beberapa kondisi yang memungkinkan pembatalan, antara lain:

  1. Paspor Diperoleh Secara Tidak Sah
    Paspor yang diperoleh melalui cara tidak sah seperti manipulasi data atau pemalsuan dokumen akan segera dibatalkan untuk menghindari penyalahgunaan.
  2. Pemberian Keterangan Palsu atau Tidak Benar
    Paspor akan dibatalkan jika pemegangnya terbukti memberikan informasi palsu atau tidak benar saat proses pengajuan.
  3. Pemegang Meninggal Dunia Saat Proses Penerbitan
    Paspor akan dibatalkan jika pemegangnya meninggal dunia sebelum dokumen selesai diterbitkan.
  4. Tidak Diambil dalam Jangka Waktu 1 Bulan
    Paspor yang tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan akan dibatalkan.
  5. Kesalahan dan Rusak Saat Proses Penerbitan
    Paspor yang mengalami kesalahan atau kerusakan selama proses penerbitan akan dibatalkan dan diganti dengan yang baru.

Selain kebijakan pembatalan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai juga mengeluarkan aturan tegas mengenai pembatalan izin tinggal bagi orang asing yang melanggar peraturan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 139 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023, izin tinggal dapat dibatalkan karena beberapa alasan berikut:

  1. Melakukan Tindak Pidana
    Orang asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia dapat dikenakan sanksi pembatalan izin tinggal.
  2. Melanggar Peraturan Perundang-Undangan
    Pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan, kepabeanan, atau keimigrasian dapat menyebabkan pembatalan izin tinggal.
  3. Membahayakan Keamanan dan Ketertiban Umum
    Orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum akan dikenakan sanksi pembatalan izin tinggal.
  4. Memberikan Keterangan Palsu
    Orang asing yang memberikan keterangan palsu dalam proses permohonan visa atau izin tinggal akan dikenakan sanksi pembatalan izin tinggal.
  5. Melakukan Kegiatan yang Tidak Sesuai dengan Tujuan Pemberian Izin Tinggal
    Kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal, seperti bekerja tanpa izin, dapat menyebabkan pembatalan izin tinggal.

Proses pembatalan izin tinggal dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang berwenang, melalui tahapan pemeriksaan, pemanggilan, penerbitan surat keputusan, penyerahan surat keputusan, dan deportasi jika diperlukan. Orang asing yang izin tinggalnya dibatalkan akan mengalami beberapa konsekuensi, seperti harus meninggalkan Indonesia, dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk kembali, dan kemungkinan dikenakan denda.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Bapak Octaveri, menegaskan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk menjaga keutuhan dan keamanan dokumen negara serta mencegah penyalahgunaan yang dapat membahayakan keamanan nasional.

“Kami mengimbau masyarakat dan orang asing di Indonesia untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menambahkan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa Indonesia tetap aman dan tertib bagi semua pihak.

“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem dan prosedur yang ada demi kebaikan bersama,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas dokumen resmi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan warga asing yang tinggal di Indonesia. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *