banner 728x250

Imigrasi Banggai Sambut eVOA Bagi WNA, Mudahkan Wisata, Bisnis dan Investasi

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Imigrasi Indonesia memperkenalkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (eVOA) sebagai langkah maju dalam mempermudah akses bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengunjungi Indonesia.

eVOA ini memberikan WNA untuk tinggal di Indonesia selama 30 hari serta dapat dilakukan perpanjangan satu kali. Proses pengajuan eVOA dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Molina yang tersedia di laman https://evisa.imigrasi.go.id/.

eVOA tersedia dalam empat indeks sesuai dengan kebutuhan WNA: B1 untuk kegiatan wisata, B2 untuk kegiatan bisnis, B3 untuk kegiatan menjalani pengobatan, dan B4 untuk kegiatan tugas pemerintahan. Setiap kategori ini dirancang untuk mendukung kegiatan spesifik yang dijalankan oleh WNA selama di Indonesia.

Selain itu, eVOA dapat diperpanjang untuk 30 hari berikutnya yang dapat diajukan melalui aplikasi Molina tanpa perlu datang ke kantor imigrasi, agar memudahkan WNA dalam mengatur rencana perjalanan mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Octaveri, menyatakan dukungan positifnya terhadap kebijakan baru ini, menekankan bahwa eVOA akan mendukung kemudahan investasi dan bisnis serta meningkatkan kualitas industri pariwisata di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menambahkan bahwa sistem eVOA dan perpanjangannya secara online ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi daerah, investasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, dan mendukung proyek strategis nasional.

Keduanya menekankan bahwa kebijakan imigrasi ini tidak hanya fokus pada pendekatan keamanan tetapi juga pendekatan kesejahteraan, memberikan dampak positif yang lebih luas bagi pertumbuhan dan kemajuan Indonesia. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *