banner 728x250

Dugaan Pungli Warnai Perekrutan Perangkat Desa di Pulo Dalagan Nuhon

  • Bagikan
Foto : Ilustrasi pungli Doc : Detik.Com
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat dalam proses perekrutan perangkat desa di Desa Pulo Dalagan, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Salah satu peserta seleksi yang enggan namanya disebutkan, mengungkapkan bahwa sehari setelah tes, dirinya dan empat peserta lainnya dipanggil oleh Kepala Desa Pulo Dalagan. Mereka diberitahu bahwa mereka mendapatkan nilai tertinggi, namun untuk melanjutkan proses, diminta membayar uang sebesar Rp 500.000 per orang.

“Sehari setelah tes, saya dan peserta lainnya dipanggil oleh kepala desa dan diminta untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 500.000 per orang,” ujarnya kepada awak media, Sabtu 1 Juni 2024.

Ketika dirinya menanyakan uang tersebut akan diperuntukkan untuk apa, kepala desa menjelaskan bahwa dana itu akan diserahkan kepada camat untuk menutupi masalah dan memperlancar urusan.

“Saya mempertanyakan uang ini untuk apa, dan menurut kades, uang ini mau dikasih ke camat untuk menutupi masalah dan memperlancar urusan,” jelasnya.

Merasa keberatan, Narasumber berbagi cerita dengan temannya yang istrinya juga mengikuti seleksi. Ia menilai permintaan dana tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Saya menceritakan ke teman yang istrinya juga ikut seleksi dan menyampaikan sedikit keberatan mengenai pengadaan uang itu karena tidak sesuai aturan,” ucapnya.

Akibat menolak membayar, nama Narasumber tidak tercantum dalam pengumuman hasil seleksi pada 28 Mei 2024, meskipun ia mengaku mendapatkan nilai yang tinggi.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah karena saya tidak menyerahkan uang itu, sampai saya digugurkan saat keluarnya rekomendasi yang terpilih jadi aparat desa,” katanya.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Pulo Dalagan, Moh Ahyar O Pandolo, membenarkan adanya permintaan tersebut namun beralasan uang itu untuk keperluan acara pelantikan yang tidak dianggarkan oleh desa.

“Uang itu untuk acara pelantikan, karena tidak ada kami anggarkan dari desa,” ujarnya melalui pesan WhatsApp dengan nomor kontak 0822 9230 xxxx, Sabtu 1 Juni 2024.

Sementara itu, Camat Nuhon, Sumitro Usali Rachman, menegaskan bahwa dirinya mengetahui proses perekrutan perangkat desa sudah dilakukan sesuai aturan. Namun, ia membantah adanya permintaan dana.

“Masalah perekrutan perangkat saya ketahui, dan setelah saya periksa sudah dilakukan sesuai aturan. Namun, tentang permintaan dana dari panitia pada peserta yang diperuntukkan kepada saya itu tidak benar, karena saya tidak pernah berucap demikian,” jelas Sumitro saat dikonfirmasi oleh awak media melaui pesan WhatsApp dengan nomor kontak 0853 4202 xxxx, Sabtu 1 Juni 2024.

Camat Nuhon juga menyatakan pihaknya akan memproses lebih lanjut dengan memanggil panitia dan kepala desa untuk menindaklanjuti persoalan ini.

“Kami akan memproses, nanti saya panggil panitia dan kepala desa,” tegasnya.

Untuk diketahui, kejadian dugaan pungli ini terjadi pada tanggal 30 April 2024. Dengan adanya kasus ini tentunya dapat merusak citra Pemerintah di wilayah Kecamatan Nuhon. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *