banner 728x250

Ini 4 Poin Pledoi Yang Diajukan Penasehat Hukum Eks Kades Matabas

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Pembelaan Terdakwa AB, dalam kasus korupsi pengelolaan APBDes Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai TA. 2020 dan TA. 2021 telah dibacakan di Pengadilan Negeri Palu.

Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selasa 30 April 2024, dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan / Pledoi oleh Penasihat Hukum Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Matabas.

Dalam nota pembelaannya, terdapat empat poin pembelaan yang diungkap penasehat hukum AB.

Pertama, bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya dan berniat untuk bertobat serta tidak mengulangi perbuatannya.

Kedua, bahwa Terdakwa selama proses persidangan berterus terang atas perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

Ketiga, bahwa Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan anak-anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah.

Dan terakhir, bahwa Terdakwa belum pernah dihukum. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *