banner 728x250

Kacab BPJS Ketenagakerjaan Morowali Apresiasi Kepedulian Bupati Morut Terhadap Warganya

  • Bagikan
banner 468x60

MORUT, RADAR SULAWESI – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Morowali, Gazali, memberi apresiasi khusus atas perhatian Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi terhadap pemerintah desa.

“Saya salut. Luar biasa perhatian Bupati Morut terhadap para kepala desa dan perangkatnya. Begitupun terhadap BPD dan tokoh adat,” ujarnya.

Kebijakan yang dimaksud Gazali adalah keputusan Bupati Delis untuk mengikutsertakan para kepala desa, perangkat desa, pengurus BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Lembaga Adat Desa, dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pernyataan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Morowali tersebut disampaikan dalam wawancara khusus seusai penyerahan santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Junlius Pamota.

Santunan itu diserahkan pada kegiatan Buka Desa (Bupati Berkantor di Desa) di Desa Mayumba, Kecamatan Mori Utara, Kamis pekan lalu.

Almarhum Junlius Pamota merupakan salah seorang Kepala Dusun di Desa Maralee, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara. Santunan kematian Junlius diterima langsung oleh istrinya Yespin Panangi.

Menurut Gazali, penyerahan santunan dalam acara resmi yang disaksikan Bupati Morut sebagai bukti bahwa bupati memang sangat peduli terhadap nasib dan keberadaan para perangkat desa.

Dengan adanya perhatian khusus dari bupati, otomatis aparat desa akan lebih memacu 8 perlindungan ketenagakerjaan.

“Ini terobosan bagus yang dibuat Bupati Morut terkait perlindungan ketenagakerjaan. Kami apresiasi kebijakan ini,” jelas Gazali.

Ia juga menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja, dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya.

Program ini dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Morowali Utara, Charles N Toha, yang dihubungi Kamis 7 Maret 2024, menjelaskan para kepala desa dan perangkatnya diikutkan empat program BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat program tersebut adalah jaminan kecelakaan kerja (JKT), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).

Sedangkan untuk BPD dan lembaga adat desa diikutkan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibayarkan melalui ADD tiap desa. Ketentuannya diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Morut,” jelas Charles.

Ia menambahkan, kebijakan Bupati Morut mengikutsertakan para kades, perangkat desa, BPD dan lembaga adat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, merupakan bentuk komitmen bupati seiring dengan bertambahnya besaran ADD setiap desa. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *