banner 728x250

Tak Bawa KTP, Sejumlah Warga TPS 01 Mangkio Baru Tak Bisa Memilih

  • Bagikan
Protes warga yang tidak dapat memilih lantara tidak bisa menunjukkan KTP di TPS 01 Kelurahan Mangkio Baru, Rabu 14 Februari 2024. [Foto: Andi Ardin A Ndiona]
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Sejumlah warga TPS 01, Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), tak dapat memilih. Mereka diminta kembali oleh Petugas TPS lantaran tidak menyertakan KTP saat mendaftar di TPS.

Warga yang tidak bisa menggunakan hak suaranya itu pun memprotes petugas. Mereka menilai bahwa satu-satunya syarat untuk mencoblos hanya dengan membawa Formulir Model C6 atau Surat Pemberitahuan.

Adapun Petugas TPS bersikeras tak mengizinkan warga yang tidak membawa kartu tanda penduduk untuk mencoblos. Petugas menjelaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi ketentuan dan tidak bisa dirubah.

Diketahui, salah satu syarat pemilih Pemilu 2024 adalah memiliki KTP-elektronik sebagai bukti kependudukan di Indonesia. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kemudahan bagi pemilih yang belum memiliki KTP.

Pemilih yang belum memiliki KTP tetap bisa mengikuti pemungutan suara atau pencoblosan, asalkan membawa Surat Keterangan (Suket) Perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 yang mengatur warga harus membawa e-KTP atau surat keterangan saat hendak mencoblos di TPS.

Namun demikian, ada solusi bagi warga yang tidak bisa menunjukkan bukti fisik dari e-KTP atau suket.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan KTP-el atau surat keterangan, maka dapat menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, identitas kependudukan digital atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas jati diri dan foto. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *