banner 728x250

Pengemudi Ojek Online Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Bersitegang Dengan Depkolektor, Keterangan Saksi Berbeda Dengan Laporan Depcolektor

  • Bagikan
HK Pengemudi Ojek Online saat diamankan Aparat Kepolisian Polres Banggai Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Kepada Seorang Depcolektor di Pasar Simpong
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Polres Banggai mengamankan seorang pemuda berinisial HK (22) seorang pengemudi ojek online, warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Senin 8 Januari 2024, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Arifin Hasan (40) warga Desa Sayambongin Kecamatan Nambo, Jumat 15 Desember 2023.

Hal tersebut ditentang keluarga HK, karena menurut keterangan beberapa saksi apa yang disampaikan melalui rilis Polres Banggai tidak sesuai fakta.

Sebagaimana yang disampaikan saksi yang menyaksikan kejadian tersebut, dimana HK melakukan pemukulan terhadap AH  depkolektor MAF (Mega Auto Finance) karena refleks usai didorong dan di cekik oleh AH.

“Saat kejadian tersebut saya melihat AH mendorong bahkan mencekik dan menarik kerah baju HK, karena reflek lantas HK langsung melayangkan pukulan ke wajah AH dan tidak ada ajakan untuk berkelahi seperti yang diberitakan” ujar H saksi

Seperti yang dikatakan saksi pertama, saksi kedua yang dihadirkan pihak keluarga R yang datang setelah mengetahui kejadian tersebut.

“saat saya datang saya melihat motor HK sudah digembok dan kunci motornya sudah diambil oleh AH hingga saat ini kunci tersebut masih ditangan AH, dia juga mengeluh sudah terkena pukulan di bagian bibirnya tapi tidak ada darah seperti yang disampaikan media” ujar R saksi

Ibu HK mengungkapkan kepada awak media radarsulawesi.id, Jumat 19 Januari 2024, bahwa penahanan terhadap anaknya merupakan sebuah kekeliruan, karena ternyata tidak sesuai dengan apa yang terjadi.

“Sebagaimana yang disampaikan saksi-saksi tadi seharusnya ini menjadi pertimbangan dalam penahanan anak saya, APH harusnya meminta keterangan dari saksi kami agar tidak keliru”

Apalagi kami dimintai uang sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) jika ingin diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kamis 18 Januari 2024 kami pihak keluarga Korban HK di pertemukan dengan AH untuk berdiskusi menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun AH mengajukan permintaan sebesar Rp. 20.000.000 sebagai bentuk kesepakatan damai” tambahnya

Apalagi pelapor AH mencoba mengambil motor yang sebenarnya akan kita bayar hanya saja MAF sudah tidak lagi beroperasi di Kabupaten Banggai.

“Saat melakukan pembayaran ke 26 pada 3 Agustus 2019 pihak dari MAC sendiri yang menyampaikan kepada saya untuk tidak usah melanjutkan pembayaran saya juga sudah mencoba mencari kantor tersebut namun tidak menemukannya” lanjutnya

Dengan kejadian ini tentunya saya kaget kok bisa ada yang mengaku-ngaku sebagai depcolektor MAC dan hendak menarik motor kami.

“Saya cuma berharap keadilan dapat ditegakkan, karena pemukulan yang mengakibatkan anak saya ditetapkan sebagai tersangka perlu dikaji kembali kebenarannya”tutupnya penuh harapan. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *