banner 728x250

Hendak Menagih Angsuran Sepeda Motor Karyawan MACF di Hajar Konsumen

  • Bagikan
HK saat diamankan Aparat Kepolisian Polres Banggai Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Kepada Seorang Depcolektor di Pasar Simpong
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Polres Banggai mengamankan seorang pemuda berinisial HK (22) seorang pengemudi ojek online, warga Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Arifin Hasan (40) warga Desa Sayambongin Kecamatan Nambo.

Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondy membenarkan hal tersebut.

banner 728x250

“Terduga pelaku inisial HK diamankan pada hari Senin 8 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, dirumahnya di Jalan Trans 7, Simpong,” katanya.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi di Kompleks Pasar Simpong Luwuk Selatan, pada hari Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wita, diduga saat korban menagih anggsuran sepeda motor kepada pelaku.

“Saat itu pelapor menemui terlapor yang merupakan konsumen MACF Finance untuk melakukan penagihan angsuran sepeda motor. Dan terlapor mengatakan bahwa motor tersebut sudah lunas dan BPKB ada dirumahnya,” terang Kasat.

Saat pelapor menunjukan bukti angsuran sepeda motor terlapor, seketika terlapor mengajak pelapor untuk berkelahi. HK langsung memukul pelapor dengan tangan terkepal yang mengenai bibir bagian bawah hingga berdarah.

Saat ini pelaku HK sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *