banner 728x250

Keji! Ayah di Kecamatan Nuhon Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Polsek Nuhon Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial HA (48) pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya AA (21) di Kecamatan Nuhon, Banggai.

Kapolsek Nuhon IPDA Andi Wijanarko mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan pada Rabu 13 Desember 2023 pukul 13.00 Wita.

banner 728x250

“Kami mengamankan terduga pelaku HA (48). Dia dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri“, ungkap IPDA Andi.

Kapolsek menjelaskan peristiwa ini terjadi pada tahun 2020 lalu sekitar pukul 24.00 Wita. Pada saat itu korban yang masih berusia 18 tahun bersama ayahnya sedang dalam perjalanan pulang dari Kota Ampana, Kabupaten Tojo Una-una. Setibanya di Jalan Trans Dusun II, Desa Polodalagan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim.

Meski korban sempat menolak, namun pelaku mengancam korban dengan pisau bahkan pelaku sempat memukulnya dengan tangan di bagian kepala korban.

“Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain”, kata Kapolsek.

Menurut Korban, ia baru membuka suara karena merasa takut dengan ancaman pelaku serta khawatir hal yang sama akhirnya akan terjadi pada adik perempuannya.

Menindaklnjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sementara menjalani pemeriksaan Oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut”, ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) jo pasal 76d subs pasal 82 ayat (1, ayat (2) jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang telah diubah dan Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *