banner 728x250

Kakak Beradik Cabuli Anak 15 Tahun, Satu di Antaranya Ayah Tiri Korban

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Memprihatinkan gadis belia (15) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Pagimana jadi korban pencabulan ayah tiri dan adik dari ayah tirinya, sejak bulan Juli 2023 hingga November 2023.

Saat ini Polisi telah menangkap kedua orang pria berinisial IU (25) dan RU (22) yang merupakan warga Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Sabtu 18 November 2023.

Penangkapan dilakukan usai orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Pagimana pada Jumat tanggal 17 November 2023.

“Kasus ini dilaporkan langsung oleh ayah kandung korban dan saat ini Korban masih berusia 15 tahun” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Makmur, SH.

Menurut Kapolsek bahwa rencana tindak lanjut yakni melengkapi mindik, pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku serta melakukan visum et repertum.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di Mapolsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk diketahui pelaku IU adalah ayah tiri korban sedangkan RU merupakan pacar korban, IU dan RU tidak adalah kakak beradik. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *