LUWUK, RADAR SULAWESI – Kasat Binmas Polres Banggai IPTU Deky Wahyudi, SH, MH berikan penyuluhan hukum kepada kelompok masyarakat penerima bantuan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banggai, Kamis 16 November 2023.
Penyuluhan hukum ini diikuti sekitar 50 orang bertempat di Aula Kantor Camat Pagimana. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada nelayan tentang adanya aturan penangkapan ikan.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dibuka oleh Kadis Perikanan dan Kelautan Banggai, dan diikuti Camat Pagimana, Camat Lobu, Camat Bunta serta Kades/Lurah penerima bantuan.
Kasat Binmas menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meminimalisir tindak pelanggaran hukum perikanan kelautan dengan cara memberikan wawasan kepada masyarakat nelayan agar mereka melek hukum.
“Selain melakukan penangkapan ikan yang ramah lingkungan, nelayan diharapkan ikut menjaga dan mengawasi sumber daya alam tersebut” ujarnya
IPTU Deky juga menyampaikan, penegakan hukum terhadap nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan alat yang tidak ramah lingkungan, khususnya bahan peledak dan penangkapan dengan racun/potassium.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat nelayan untuk tidak melakukan penebangan pohon mangrove tanpa ijin karena sanksinya cukup berat, pelakunya bisa dijerat dengan hukuman minimal 2 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. ***