banner 728x250

Bupati Bangkep Ungkap Alasan Belum Ajukan Dokumen Ranperda APBD 2024 ke DPRD, Ihsan Basir: Belum Sesuai!

  • Bagikan
Penjabat Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir
banner 468x60

SALAKAN, RADARSULAWESI – Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) Ihsan Basir mengungkapkan alasan eksekutif belum mengajukan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 ke DPRD.

Kata Ihsan, pihaknya tengah mencermati ajuan DPRD Bangkep yang dinilai belum sesuai kebijakan Earmarking berdasarkan pedoman Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kami sesuaikan semua dengan aturan, termasuk pola perencanaannya. Itulah sebabnya mengapa sejak awal kami melibatkan KPK, termasuk dari perencanaan,” tulis Ihsan ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis 16 November 2023.

Dia menegaskan, pihaknya akan tetap mengajukan dokumen Ranperda APBD ketika sudah dipastikan sesuai aturan.

“Sehari dua ini tetap kami ajukan,” katanya.

Dengan begitu, Ihsan optimis penetapan Perda APBD Bangkep 2024 tidak akan molor.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Bangkep Irwanto I T Bua mengingatkan bupati agar mempertimbangkan waktu tahapan pengesahan APBD sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Irwanto khawatir, keterlambatan tahapan penetapan APBD justru akan melahirkan sanksi bagi pelaksana roda pemerintahan daerah, dalam hal ini bupati dan DPRD.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, tahapan akhir pengesahan APBD adalah satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Jika mengacu dari regulasi tersebut maka ambang batas waktu dimaksud adalah 30 November.

Memang, DPRD masih memiliki waktu sekitar 2  minggu lebih untuk melaksanakan tugasnya dengan catatan, eksekutif sudah harus menyerahkan dokumen.

“Ranperda APBD harus lebih awal diserahkan agar dapat dicermati dan dibahas secara bersama DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda,” tegasnya.

Sebab jika terlambat, gubernur atas nama pemerintah pusat dapat menolak APBD Bangkep disusul sejumlah sanksi seperti, pemotongan anggaran insentif daerah. Selanjutnya bupati dan DPRD tidak akan mendapat hak keuangan selama enam bulan.

“Tinggal dilihat nantinya apakah kesalahan keterlambatan ini ada di bupati atau DPRD. Salah satunya akan menerima sanski itu,” ungkap politisi yang akrab dipanggil Iwan Bua ini.***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *