banner 728x250

KPU Banggai Bahas Penentuan Titik Koordinat Pemasangan APK. 

  • Bagikan
KPU Banggai bersama pemerintah daerah dan Forkopimda Banggai menggelar rapat koordinasi penentuan titik koordinat pemasangan APK, Kamis 16 November, di Aula KPU Banggai.
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Menjelang tahapan kampanye Pemilihan Umum 2024 yang akan dimulai pada 28 November 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai mulai membahas penentuan titik koordinat pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Banggai.

Hal itu dibahas bersama Pemda Banggai dan unsur Forkopimda dalam Rapat Koordinasi Titik Koordinat Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Rakor yang dilakukan di Aula KPU Banggai, Kamis 16 November 2023, tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banggai Nurdjalal.

Dalam pertemuan itu, KPU mengakomodasi masukan dan saran dari pemerintah daerah dan Forkopimda terkait ruang-ruang yang akan digunakan untuk kampanye, dengan memperhatikan ketentuan Perda yang berlaku.

Asisten I mengatakan, keputusan yang dihasilkan dari pertemuan itu akan menjadi landasan bagi penyusunan pedoman yang jelas dan akurat terkait penempatan APK. 

Dia berharap, proses pemilu dapat berjalan sesuai perencanaan, tanpa mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.

“Maka pada kesempatan kali ini, mari kita bersama-sama agar proses pemilu berjalan sesuai apa yang kita harapkan dengan tidak mengabaikan peraturan yang ada,” ujar Nurdjalal.

Sementara itu, Ketua KPU Banggai Santo Gotia menyatakan bahwa pemasangan APK harus memperhatikan aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan dalam pelaksanaan kampanye.

“Setelah ini, kami akan adakan pertemuan final check terkait Surat Keputusan (SK) yang akan dikeluarkan berdasarkan hasil rapat,” kata Santo.

Kejelasan dan transparansi dalam proses ini diharapkan dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh rangkaian penyelenggaraan pemilihan.

Pada kesempatan itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai memberikan penjelasan mengenai regulasi dan ketentuan yang dapat dijadikan acuan dalam menentukan ruang dan zona pemasangan APK.***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *