banner 728x250

Wakapolres Banggai Pimpin Konferensi Pers TP Korupsi Kades Matabas

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Pelaksanaan Konferensi Pers pengungkapan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Banggai atas kasus korupsi pada pengelolaan Dana Desa Matabas Kecamatan Bunta, Banggai, Kamis 2 November 2023 dipimpin langsung Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, SH.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kasie Humas IPTU Al Amin S. Muda, Kanit Tipikor IPTU Gede Wira Hendana dan penyidik Wakapolres Banggai menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka AB (34) yang merupakan mantan Kepala Desa Matabas periode 2017-2022, di rumah milik keluarganya pada Minggu 10 Oktober 2023, di Kawasan Pelita Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

“Dalam kasus ini pelaku kita jerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Dari hasil tindak pidana yang ia lakukan, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 592.074.829,00,- yang di selewengkan oleh pelaku dari dana Desa pada T.A 2020 dan 2021.

“Adapun jenis kegiatan yang dimaksud (2020) adalah peningkatan kapasitas perangkat desa, pembangunan jamban keluarga, pembangunan lapangan futsal, makan dan minum operasional, perjalanan dinas BPD, pemeliharaan rumah keagamaan, dan belanja ternak serta pakan babi, ini semua fiktif” tambahnya

Untuk 2021, yakni belanja lampu tenaga surya, pos keamanan desa, makan minum pendataan profil desa, pembangunan talud, pengadaan racun rumput, operasional BPD dan tunjangan aparat desa.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” tutup Margiyanta. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *