banner 728x250

Diburu Selama 9 Bulan, AT Tersangka Kasus Korupsi 29 Milyar, Ditangkap Polda Sulteng di Kota Luwuk

  • Bagikan
banner 468x60

PALU, RADAR SULAWESI – Tersangka AT yang merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil ditangkap tim subdit Tipikor Polda Sulteng.

Meskipun sempat melarikan diri selama 19 bulan, mantan kepala BPKAD Kabupaten Bangkep akhirnya diamankan pihak kepolisian di Kota Luwuk, Sulawesi Tengah.

banner 728x250

Sebelumnya AT sudah dimasukkan Ditreskrimsus Polda Sulteng kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 03 Februari 2022 dengan nomor DPO/07/II/2023.

Kabar penangkapan AT itu dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, saat menjawab konfirmasi beberapa awak media di Sulawesi Tengah.

“Iya Benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT mantan Kepala BPKAD Kab. Bangkep” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu 07 Oktober 2023.

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat 06 Oktober 2023 kemarin di salah satu rumah indekos di Luwuk Kab. Banggai, sebutnya

Lanjut Djoko, AT kita ketahui adalah DPO tersangka dugaan tindak pidana Korupsi di Kab. Bangkep dengan total kerugian negara kurang lebih dari Rp 29 Milyar.

Upaya penangkapan AT dilakukan tim subdit tipikor sejak tanggal 3 Oktober 2023 setelah diterimanya informasi dari masyarakat.

“Tersangka AT saat ini berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan”pungkasnya.***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *