banner 728x250

Kuota M-Paspor Oktober 2023 Dibuka di Kantor Imigrasi Banggai, Yuk Simak Cara Ajukan Permohonan Secara Paspor Online!

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kabar gembira untuk masyarakat yang ingin mengurus paspor secara online melalui M-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai.

Saat ini, telah tersedia kuota M-Paspor untuk bulan Oktober 2023, baik di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai maupun di UKK Kantor Imigrasi Banggai di Morowali.

Seperti diketahui, M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online.

Berbekal aplikasi M-Paspor, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi melakukan pengajuan permohonan secara konvensional. Mereka tidak perlu lagi lebih dulu datang ke kantor imigrasi untuk mengisi formulir yang tersedia. Seluruh pengisian data bisa dilakukan melalui M-Paspor.

Nah, bagi pemohon yang masih bingung dengan cara mengajukan permohonan paspor melalui M-Paspor, berikut tutorialnya;

Pertama-tama, Download dan install aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore. Kemudian daftar akun kemudian login.

Setelah itu, pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan, Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta.

Pada bagian selanjutnya, melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post, Marketplace atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah.

Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal.

Jangan lupa, bawa persyaratan dokumen asli dan materai. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *