banner 728x250

Pemindahan Pelabuhan Peti Kemas; KUPP Abaikan Undang-Undang Pelayaran Demi Kepentingan Proyek PT. PCNI

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Pemindahan Peti kemas dari pelabuhan luwuk ke pelabuhan tangkiang ini menjadi polemik diantara para masyarakat, karena nantinya akan merugikan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah dan akan menciptakan efek domino kepada masyarakat.

Rendi Saputra Mahasiswa Fakultas Hukum UMLB Menindak lanjuti hasil rapat tanggal 2 oktober 2023 yang di lakukan oleh pihak KUPP Kelas II Luwuk yang tetap akan memaksakan pemindahan aktivitas peti kemas dan menjadikan pelabuhan luwuk menjadi tempat penampungan container merupakan hal yang tidak logis.

Rendy mengungkapkan kepada awak media radarsulawesi.id bahwa pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang di pergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan atau bongkar muat barang berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang di lengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

Menurut undang-undang tentang pelayaran nomor 17 tahun 2008 bahwa setiap pelabuhan memperhatikan peran, fungsi dan hierarki pelabuhan, tetapi dalam proses pemindahan aktivitas peti kemas ke pelabuhan tangkian pihak KUPP Tidak mempertimbangan hal tersebut sesuai peraturan perundang -undangan.

Secara sarana dan prasarana pelabuhan tangkian masih kurang layak untuk di jadikan tempat bongkar muat peti kemas. Tempat berlabuhnya kapal serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang yang belum dilengkapi secara maksimal menjadikan proses pemindahan tersebut sangat di paksakan.

Sampai hari ini yang kami ketahaui bahwa hanya pelabuhan luwuk yang memiliki rencana induk pelabuhan (RIP) secara letak dan fasilita dermaga pelabuhan luwuk adalah yang paling strategis untuk penyangga peningkatan perekonomian yang ada di Kabupaten Banggai
dari alur proses pemindahan peti kemas ke Pelabuhan Tangkian banyak menimbulkan kejanggalan, dari dasar yang di keluarkan oleh dinas perhubungan kabupaten banggai serta hasil rapat kordinasi yang terjadi pada tanggal 17 mei 2023.

“Dugaan kami ini adalah monopoli pihak elit untuk mendapatkan keuntungan, sedangkan dalam undang-undang pelayaran menjelaskan dengan tegas penghapusan monopoli dalam penyelengaraan pelabuhan, garis besarnya perpindahan aktivitas peti kemas karna adanya kerjasama dengan PT. PCNI”tutup rendy.***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *