banner 728x250

Upa Soroti Solusi Pemindahan Peti Kemas Yang Akan Berdampak Pada Hilangnya Pekerjaan Ratusan Buruh

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Polemik pemindahan pelabuhan peti kemas masih terus berlanjut dan masih menimbulkan pro dan kontra dikalangan serikat buruh Kabupaten Banggai.

Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) kelas II Luwuk telah melaksanakan sosialisasi lanjutan rencana pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang, Senin 02 Oktober 2023.

Abdul Rahman Ramimu (Upa) anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)Teluk Lalong mengungkapkan kepada awak media radarsulawesi.id Rabu, 04 Oktober 2023. Bahwa rencana pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang sangat perlu untuk ditinjau kembali.

“KUPP dan seluruh Instansi terkait harusnya lebih jeli dan teliti dalam melihat dampak yang akan ditimbulkan ketika terjadi pemindahan pelabuhan peti kemas” ujar upa

Yang menggantungkan hidup dengan mengandalkan aktifkan bongkar muat di Pelabuhan Luwuk itu bukan hanya anggota TKBM Teluk Lalong.

“Ada ratusan buruh transportasi yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Luwuk, jadi kalau Pelabuhan Peti Kemas dipindahkan dan Pelabuhan Luwuk dijadikan Depo maka bisa dipastikan 200 buruh transportasi yang ada di Kota Luwuk akan kehilangan pekerjaan karena pekerjaan mereka akan diambil alih oleh TKBM teluk lalong”tambahnya

Dampak seperti ini yang perlu dikaji kembali oleh KUPP dan Instansi terkait.

“Kalau sampai terjadi hal seperti itu maka bisa dipastikan ada ratusan buruh yang terancam kehilangan pekerjaan juga ada ratusan perut yang akan terancam kelaparan serta ada ratusan anak terancam kehilangan pendidikan”lanjut upa

Jadi solusi yang diberikan KUPP bukanlah sebuah solusi yang kongkrit karena masih akan menimbulkan polemik dikalangan buruh.

“Maka bisa disimpulkan solusi yang di keluarkan KUPP dalam berita acara tentang sosialisasi lanjutan rencana pemindahan pelabuhan peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang yang tertuang dalam poin 5(lima) yang menetapkan Pelabuhan Luwuk sebagai Pelabuhan Depo hanya akan menimbulkan masalah baru”tutup upa

Untuk diketahui poin lima yang dikeluarkan KUPP adalah sebagai berikut “salah satu kajian teknis dari UPP luwuk sekaligus solusi yang ditawarkan terkait rencana pemindahan bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang yaitu bahwa ketika aktivitas bongkar muat peti kemas dipindahkan ke Pelabuhan Tangkiang maka lapangan penumpukan peti kemas yang ada di Pelabuhan Luwuk dapat dijadikan Depo sehingga peti kemas yang dari Tangkiang ditampung terlebih dahulu di Depo kemudian aktivitas bongkar muat akan dilaksanakan oleh TKBM Teluk Lalong”.***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *