banner 728x250

Kabar Gembira! Mulai Pekan Ini, Imigrasi Banggai Mulai Layani Permohonan Paspor Elektronik

  • Bagikan
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Banggai dan sekitarnya yang ingin mengurus Paspor Elektronik atau E-Paspor.

Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai sudah dapat menerbitkan paspor yang dilengkapi dengan chip tersebut.

“Uji coba sudah dilakukan hari Jumat (15/9), dan mulai berlaku (launching,red) Senin (18/9),” ujar Kasubsi Informasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Ridwan, Kamis 21 September 2023.

Ridwan mengatakan, untuk saat ini permohonan penerbitan paspor elektronik baru dapat dilakukan di Kantor Imigrasi di Banggai.

“Untuk sementara di UKK Morowali belum bisa,” jelasnya.

Seperti diketahui, paspor biometrik atau e-paspor adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor. Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor tersebut. Chip ini menyimpan data biometrik seperti sidik jari, foto dan data pribadi.

Seperti halnya paspor biasa, permohonan pembuatan paspor elektronik dapat dilakukan di Kantor Imigrasi. Namun berbeda dengan paspor biasa yang biaya penerbitannya sebesar Rp 350.000 untuk 48 halaman, biaya penerbitan paspor elektronik lebih besar yakni Rp 650.000 untuk 48 halaman. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *