banner 728x250

Oknum ASN Dinas Pendidikan Terancam Hukuman Pidana atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

  • Bagikan
AKP Tio Tondy
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Moh Jinar mengajukan laporan kepada Polres Banggai terkait dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam laporan dengan nomor LP/B/46/II/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 8 Februari 2023.

Kuasa Hukum pelapor Erych W. Sohat mengatakan, Oknum ASN yang berperan sebagai Koordinator Pendidikan (Kordik) di Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 263 KUHPidana terkait pemalsuan ijazah.

Pihak penyidik telah memperoleh dua alat bukti sah dan barang bukti yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut. Atas dasar bukti tersebut, status hukum SRS telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondi di konfirmasi media ini Selasa 22 Agustus 2023 mengatakan, hal ini diresmikan melalui Surat Pemberitahuan Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/246/VIII/RES.1.9/2023/Reskrim, telah di tetapkan tersangka.

“Melalui surat SP2HP reskrim telah di tetapkan tersangka dugaan Ijazah palsu UT oleh SRS, kita akan lakukan pemeriksaan lanjut dan segera ditahan,” ujar Tio di ruang kerjanya.

Katanya, Ijazah palsu tersebut merupakan Ijazah Sarjana Pendidikan Universitas Terbuka tahun 2015.

Pelapor, Moh. Jinar berharap agar penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera mengirimkan kasus ini ke Kejaksaan untuk dilanjutkan proses hukumnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Polres Banggai atas kinerja cepat dan profesional dalam mengusut dan mengungkap kasus ini.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam lingkungan ASN dan konsekuensi hukum atas tindakan yang melanggar. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *