banner 728x250

Lusiana Udopo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

  • Bagikan
Lusiana Udopo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palu, Senin 10 April 2023. [Foto: Istimewa]
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Mantan Kepala Desa (Kades) Lobu, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Lusiana Udopo z menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Palu, Senin 10 April 2023.

Lusiana Udopo menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes Lobu tahun 2019-2020.

Jaksa Penuntut Umum, Nugroho Satya Basuki, dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Lusiana Udopo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas hal tersebut, Lusiana Udopo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Lusiana Udopo juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp.300.620.693.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelasnya.

Jika terdakwa dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti lanjut dia, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *