banner 728x250

Kejari Banggai Musnahkan Babuk Dari 31 Perkara Pidana Umum

  • Bagikan
Pemusnahan babuk perkara pidana umum di Kejari Banggai, Selasa 11 April 2023. [Foto: Andi Ardin]
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti (Babuk) dari 31 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa 11 April 2023.

Pemusnahan babuk tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, Dandim 1308 Luwuk Banggai Letkol (Inf) Hermanto, Ketua DPRD Banggai Suprapto, Asisten I Setda Banggai, Pengadilan Negeri Luwuk, Kalapas IIB Luwuk, dan Danposal AL.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Erwin Ari Nur Wahyudian menyampaikan bahwa babuk yang dimusnahkan berupa babuk dari perkara pidana umum periode November 2022 hingga Maret 2023.

Babuk tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender dan digerinda hingga tak dapat digunakan lagi.

Berikut dari 31 perkara pidana umum yang dimusnahkan Kejari Banggai;

  • Perkara Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009, sebanyak 21 perkara, Barang Bukti berupa Shabu-shabu dan berbagai jenis alat hisap shabu-shabu sebanyak 39,33795 gram.
  • Perkara Kesehatan UU RI No. 36 Tahun 2009, sebanyak 2 perkara, Barang Bukti berupa Trihexyphenidyl sebanyak 2.159 butir.
  • Perkara Kekerasan Terhadap Orang, sebanyak 6 perkara, Barang Bukti berupa Selang, 1 buah parang, 1 buah pisau, 1 buah bambu,9 buah pakaian dan 1 buah kunci inggris.
  • Perkara Pidana Tindak Umum Lainnya, sebanyak 1 perkara, Barang Bukti berupa Pulpen, Buku Rekapan, Buku Rekening dan ATM.
  • Perkara Perikanan, sebanyak 1 perkara, Barang Bukti berupa Daging Ikan Hiu, Kulit Ikan Hiu dan Sirip Ikan Hiu, sebanyak ± 135 Kilogram Daging Ikan Hiu, Kulit Ikan Hiu sebanyak kurang lebih 2 Kg dan Sirip ikan hiu sebanyak ± 10 Kg. ***
banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *