banner 728x250

Kabur Ke Batam Usai Divonis 10 Bulan Penjara, Pelarian Politisi Partai Nasdem Sulteng Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejagung

  • Bagikan
Proses penangkapan Yahdi Basma, Politisi Partai Nasdem sekaligus Anggota DPRD Sulteng oleh Tim Tabur Kejagung di Batam, Senin 13 Maret 2023. [Foto: Istimewa]
banner 468x60

RADAR SULAWESI – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap Yahdi Basma, politisi Partai Nasdem Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin 13 Maret 2023.

Pria yang juga Anggota DPRD Sulteng ini ditangkap di Batam, tepatnya di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau sekira pukul 18.20 WIB.

Yahdi merupak buronan Kejati Sulteng yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencemaran nama baik dan divonis 10 bulan penjara.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Olehnya, Yahdi dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, Yahdi didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun saat dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam DPO.

Dalam proses pengamanan, Yahdi bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

Setelah berhasil diamankan, Yahdi dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *