banner 728x250

Mau Urus Paspor Haji dan Umroh? Kini Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag Loh!

  • Bagikan
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengurus paspor haji dan umroh resmi dicabut.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengurus paspor untuk melaksanakan haji dan umroh tak perlu melampirkan syarat rekomendasi Kemenag.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Silmy Karim, belum lama ini.

“Syarat Rekomendasi Kemenag untuk mengurus paspor umroh sudah dicabut,” ujar Silmy Karim seperti dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Sabtu 25 Februari 2023.

Silmy Karim mengatakan, rekomendasi Kemenag sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umroh.

Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa 21 Februari 2023.

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” jelasnya.

Menurutnya, Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umroh, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” tutup Silmy. ***

banner 325x300
Penulis: Humas Imigrasi BanggaiEditor: Andi Ardin
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *