Hukum & Kriminal
Home » Berita » 3 Tahun Tanahnya Dikuasai, Petani Morut Gugat PT GNI dan PT SEI: Kami Harap Hakim Netral!

3 Tahun Tanahnya Dikuasai, Petani Morut Gugat PT GNI dan PT SEI: Kami Harap Hakim Netral!

Pemilik lahan, Suriadi (depan, kedua dari kiri) didampingi kuasa hukum dan keluarganya usai menggelar konferensi pers di Poso, Sulteng, Rabu 2 Oktober 2024.

MORUT, RADARSULAWESI – Suriadi, petani asal Desa Bungintimbe, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) menggugat PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Stardust Estate Invesmen (SEI).

Suriadi terpaksa menyeret dua perusahaan tambang raksasa itu ke meja Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulteng lantaran merasa dirugikan. GNI dan SEI dianggap menyerobot lahan milik petani sejak tahun 2021 silam.

Suriadi melalui kuasa hukumnya, Moh Rivaldy Prasetyo S.H mengatakan, kasus ini merupakan bentuk penindasan terhadap hak-hak masyarakat.

Ironisnya menurut Rivaldy, polemik yang telah berlangsung tiga tahun ini tanpa sepengetahuan pimpinan pusat perusahaan industri pengolahan smelter nikel di Morut tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya kekeh mengadukan perkara ini ke pengadilan sebagai upaya mencari keadilan. “Kami meminta hak ganti rugi atas lahan yang telah digunakan oleh tergugat (perusahaan),” tegasnya melalui konferensi pers di Kota Poso, Rabu 2 Oktober 2024.

Gercep! Satreskrim Polres Banggai Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara Hanya Kurang Dari 24 Jam

Dalam perkara ini, kuasa hukum berharap majelis hakim bisa bersikap netral dan independen dengan mengedepankan azas keadilan.

“Kami berharap majelis hakim adil dalam mengambil keputusan,” harapnya.

Jalur pengadilan sejatinya bukanlah langkah awal yang diambil penggugat, dalam hal ini Suriadi.

Sebab sebelumnya, Suriadi bersama keluarga sudah melakukan protes melalui aksi pemalangan jalan masuk areal PT GNI.

Dalam keterangan awalnya, lahan yang dimiliki secara keseluruhan seluas 10 hektar. Pada tahap awal, perusahaan telah membayarkan ganti rugi lahan seluas enam hektar. Sementara empat hektar sisanya akan diselesaikan pada tahap kedua.

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Banggai Berhasil Tahan Pelaku Persetubuhan Anak 11 Tahun

Kesepakatan itu tercapai setelah dilakukan mediasi antara pemilik lahan dengan utusan pihak perusahaan bernama Choi.

Namun seiring berjalan waktu, perusahaan tak kunjung menyelesaikan pelunasan ganti rugi sisa lahan. Karena dianggap tidak komitmen, Suriadi pun akhirnya mengambil langkah tegas yang berujung pada gugatan ke PN Poso.

Kasus ini bahkan mendapat perhatian serius dari sejumlah aktivis agraria. Noval A Saputra, Aktivis Agraria Sulteng salah satunya.

Menurutnya, masih banyak petani lain yang berhadap-hadapan dengan perusahaan. Namun, dominasi ekonomi politik yang culas dinilai jadi faktor pengikis keberanian petani dalam menyuarakan haknya.

“Petani diberbagai tempat berusaha dan berjuang untuk mempertahankan hak atas tanahnya, tapi mereka tidak berdaya karena setiap kali berurusan dengan perusahaan ekstraktif hampir dipastikan petani akan berhadapan dengan aparat TNI/Polri,” tuturnya.

Wabup Morut Rakor Bersama Kemendagri, Ini Himbauannya.

“Sehingganya lembaga hukum Pengadilan diharapkan mampu memberikan keadilan kepada rakyat kecil yang mecari keadilan,” masih katanya mengakhiri pernyataan.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

03

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

04

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

05

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

06

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

07

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

08

Pilkada Usai, Tokoh Masyarakat Imbau Tim Paslon 03 Terima Kekalahan: Warga Banggai Ingin Kembali Bersatu!

09

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

10

Dukung Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program CSR, Manajemen PT Astra Agro Lestari Bukber Dengan Wartawan Morut

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media