LUWUK, RADAR SULAWESI – Komisi II DPRD Bangggai menggelar rapat dengar pendapat dengan masyarakat maupun 3 perusahaan nikel di daerah ini. Masalahnya, terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan di lokasi 3 perusahaan nikel itu berinvestasi di Kabupaten Banggai.
Adapun perusahaan itu yakni PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, dan PT Koninis Fajar Mineral. Investasi 3 perusahaan nikel ini tersebar di Kecamatan Luwuk Timur, Pagimana, dan Bunta.
Anggota DPRD Banggai, Sukri Djalumang mendorong perusahaan membayar ganti rugi kepada masyarakat apabila persyaratan telah dipenuhi.
Anggota DPRD Banggai, Siti Arya meminta agar perusahaan tidak mengabaikan rakyat. Sesuai analisinya, apabila melihat pengajuan terdapat 10 hektare yang diajukan untuk dibebaskan, sehingga totalnya Rp2,4 miliar.
Ia mendorong perusahaan dan masyarakat duduk bersama mencari jalan keluar agar tak ada yang dirugikan.
“Kalau ada hak-hak rakyat yang sudah sesuai prosedur, harus dibayarkan,” kata Aleg dari Dapi 2 itu.Sementara perwakilan PT Penta Dharma Karsan dan PT Prima Dharma Karsa memastikan kegiatan penambangan telah sesuai dengan izin yang diperoleh.
“PT Penta dan Prima masih sesuai dengan izin-izin yang ada. Kami selalu diaudit inspektur tambang dan dari dinas juga,” ucap pria berkacamata itu.
Dari pertemuan ini, informasi yang dihimpun perusahaan berhati-hati dalam melakukan pembayaran ganti rugi. Ketelitian itu dilakukan perusahaan demi menghindari tumpang tindihnya legalitas lahan, terutama surat keterangan penyerahan tanah. ***