banner 728x250

Laksanakan Pengawasan, Kanim Banggai dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng Sambangi Bandara dan Sejumlah Perusahaan di Luwuk

  • Bagikan
Pengawasan keimigrasian oleh Imigrasi Banggai dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng di Luwuk. [Foto: Istimewa]
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI — Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Sulteng), melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Banggai pada Kamis, 12 September 2024.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di wilayah tersebut.

Pengawasan dilakukan di sejumlah lokasi strategis, termasuk bandara dan sejumlah perusahaan di Kabupaten Banggai.

Di bandara, tim pengawasan menemukan dua orang warga negara asing (WNA) asal Belanda yang akan berangkat ke Makassar. Setelah pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dari kedua WNA tersebut.

Selanjutnya, tim pengawasan bergerak menuju beberapa perusahaan di Kabupaten Banggai. Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah tenaga kerja asing (TKA) dan tamu WNA yang berada di perusahaan-perusahaan tersebut.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian yang ditemukan di lokasi-lokasi tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam kegiatan pengawasan ini.

“Kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Banggai. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah ini mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” ujar Octaveri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini.

“Saya sangat mengapresiasi langkah aktif yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian. Ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita,” ungkap Hermansyah.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah untuk menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian secara profesional dan konsisten.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan seluruh pihak, baik perusahaan maupun WNA yang berada di wilayah Banggai, dapat terus menjaga kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *