banner 728x250

Pendaftaran Bakal Calon Wakil Rektor Unismuh Luwuk Telah di Buka, Bertambah Hingga Warek IV, Ini Syarat dan Tahapannya

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Pendaftaran Bakal Calon Wakil Rektor Unismuh Luwuk Banggai telah dibuka, bertambah hingga Warek IV

Example 300x600

Pembentukan panitia dilakukan setelah difinalkan dalam rapat senat Unismuh Luwuk Banggai, Jumat 30 Agustus 2024.

Panitia pengusulan bakal calon wakil rektor mulai bekerja. Pengumuman dan penerimaan berkas bakal calon wakil rektor mulai berlangsung sejak tanggal 4 September – Senin 9 September 2024.

Sejatinya, Rektor Unismuh Luwuk Banggai memiliki hak prerogatif untuk mengusulkan wakilnya. Untuk itu, ia membantuk panitia pengusulan bakal calon wakil rektor Unismuh Luwuk Banggai, periode 2024 – 2028.

Namun panitia pengusulan bakal calon rektor ini hanya mengurus administrasi, dan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasikan atau mengeluarkan berkas bakal calon wakil rektor yang tidak memenuhi syarat.

“Pak Rektor membuka panitia pengusulan wakil rektor, memberikan kesempatan kepada para dosen dan dekan, serta ketua lembaga yang memenuhi persyaratan,” kata Ketua Panitia Pengusulan Bakal Calon Wakil Rektor Unismuh Luwuk Banggai, Dr Wahyudin Rahman.

Untuk masing–masing wakil rektor, minimal dapat diajukan sebanyak tiga calon wakil, selanjutnya diajukan ke Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulteng dan Majelis Dikti, untuk mengikuti proses fit and proper test.

Diketahui, masa jabatan wakil-wakil rektor akan berakhir pada tanggal 28 September 2024.
Ia mengatakan, Unismuh Luwuk Banggai telah membentuk panitia terkait dengan proses pengusulan wakil wakil rektor.

“Panitia hanya bergerak dan bekerja untuk penyiapan administrasi, namun keputusan terakhir ada sama pak rektor untuk diusulkan ke pimpinan wilayah muhammadiyah,” terangnya.

Menariknya, dalam proses pengusulan calon wakil rektor, mencuat wacana untuk membuka pos wakil Rektor IV yang khusus membidangi Al Islam Kemuhammadiyaan.

Sebelumnya, Unismuh Luwuk Banggai memiliki 3 pos jabatan wakil rektor, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik, Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Kerja Sama maupun Wakil Rektor III Bidang kemahasiswaan.

Adapun tahapan pengusulan bakal calon wakil rektor Unismuh Luwuk Banggai sebagai berikut:
04-09 September 2024, Pengumuman dan penerimaan berkas Bakal Calon Wakil Rektor.
10 September 2024, Verifikasi berkas persyaratan Bakal Calon Wakil Rektor

11-12 September 2024, Perbaikan Berkas persyaratan Bakal Calon Wakil Rektor
12 September 2024, Rektor menerima Berkas administrasi Bakal Calon Wakil Rektor dari Panitia.

13 September2024, Rektor mengajukan berkas Bakal Calon Wakil Rektor kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tengah di Palu.

13-20 September 2024, Pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyaan dari PW. Muhammadiyah Sulawesi Tengah dan Penerimaan rekomendasi bakal calon wakil Rektor dari PW Muhammadiyah Sulawesi Tengah.

21 September 2024, Rektor mengajukan Bakal Calon Wakil Rektor kepada Senat Akademik untuk Pertimbangan Aspek Kepemimpinan.

23 September 2024, Rektor mengajukan Bakal Calon Wakil Rektor kepada Majelisdiktilitbang PP Muhammadiyah.

Mengacu SK Rektor Universitas Muhammadiyah Luwuk Nomor: 806/ΚΕΡ/1.0/A/VII/2024, tentang Pembentukan Panitia Pengusulan Bakal Calon Wakil Rektor Unismuh Luwuk Banggai Masa Jabatan 2024-2028, disebutkan 14 persyaratan bakal calon wakil rektor

  • Minimal berijasah magister S2;
  • Telah menjadi dosen tetap di UMLB minimal 8 Tahun;
  • Memiliki Jabatan Fungsional Dosen minimal Lektor;
  • Pernah menduduki jabatan minimal kepala departemen bidang ilmu / program studi;
  • Memiliki Nomor Baku Muhammadiyah (NBM) sekurang-kurangnya lima (5) tahun;
  • Memiliki Nomor Induk Karyawan UMLB;
  • Tidak merangkap jabatan dengan Pimpinan Organisasi Politik dan Pimpinan Organisasi lain yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkatan;
  • Tidak terbukti melakukan tindakan pidana korupsi baik internal walaupun eksternal atau tindakan lain yang melanggar ketentuan Persyarikatan Muhammadiyah dan atau Kode Etik UMLB;
  • Tidak menjabat sebagai pimpinan Perguruan Tinggi lain;
  • Berdomisili di Luwuk atau daerah sekitarnya yang memungkinkan untuk melaksanakan tugas sehari-hari;
  • Dapat mencurahkan waktu sepenuhnya untuk mengelola Perguruan Tinggi;
  • Mampu dan dapat menterjemahkan visi misi Universitas kedalam rencana kerja periode masa jabatan;
  • Memiliki kebijakan dan strategi yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan berkeadilan;
  • Tidak melanggar ketentuan dalam persyarikatan muhammadiyah. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *