banner 728x250

Bupati Amirudin Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual dari Menkumham RI

  • Bagikan
Bupati Banggai, Amirudin
banner 468x60

LUWUK, RADARSULAWESI.ID – Upaya Pemerintah Kabupaten Banggai dalam melindungi Kekayaan Intelektual (KI), membuahkan hasil. Capaian prestasi tersebut dibuktikan adanya undangan yang dilayangkan oleh Dirjektur Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, kepada Bupati Amirudin.

Dalam surat undangan Kemenkumham RI tertanggal 3 September 2024, disebutkan agar Bupati Amirudin dapat menghadiri Kegiatan Festival Kekayaan Intelektual, bertempat di Taman Werdhi Budaya Art Center, Provinsi Bali, Sabtu 7 September.

Pada acara bertema “Kekayaan Intelektual Terlindungi, Ekonomi Mandiri”, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Atgas, SH.,MH., akan menyerahkan delapan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI), salah satunya Bupati Banggai Amirudin.

Sebagai Kepala Daerah, Amirudin menerima sertifikat KI, karena dinilai berperan aktif dalam mendorong potensi kekayaan intelektual dan mendukung pelaksanaan program pelayanan kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan HAM di wilayah tahun 2024.

Adapun sertifikat yang akan diserahkan oleh Menkumham RI, meliputi :

  1. Penghargaan Kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atas Kinerja Program Penegakan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2024.
  2. Penghargaan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah yang Berperan Aktif Dalam
    Mendorong Potensi Kekayaan Intelektual dan Mendukung Pelaksanaan Program Layanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi
    Manusia di Wilayah Tahun 2024.
  3. Sertifikat Indikasi Geografis Lukisan Kamasan.
  4. Sertifikat Indikasi Geografis Garam Teja Kula.
  5. Sertifikat Indikasi Geografis Garam Gumrih.
  6. Sertifikat Merek Kolektif UnBalivable.
  7. Sertifikat Merek LASINGA SUBAKTI.
  8. Sertifikat Merek TKOR TEMPE LPP KEROBOKAN. ***
banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *