banner 728x250

Imigrasi Banggai Dukung Kebijakan Baru terkait Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia: Simak Penjelasannya

  • Bagikan
Imigrasi Banggai Dukung Kebijakan Baru terkait Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan yang resmi diundangkan pada 29 Agustus 2024.

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai menegaskan kesiapan mereka untuk mengimplementasikan kebijakan baru ini, yang bertujuan mempermudah kunjungan warga negara asing dari negara tertentu ke Indonesia.

Example 300x600

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menjelaskan bahwa Perpres ini mengatur kebijakan bebas visa kunjungan yang mencakup warga negara asing dari negara-negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus, serta entitas atau pemegang izin tinggal tertentu. “Para subjek bebas visa kunjungan diberikan kemudahan masuk ke wilayah Indonesia tanpa harus memiliki visa kunjungan, dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku paling lama 30 hari,” ungkap Octaveri. Selasa 3 September 2024.

Octaveri menambahkan bahwa kebijakan bebas visa ini didasarkan pada asas timbal balik dan manfaat, serta mempertimbangkan faktor keamanan negara, pariwisata, ekonomi, dan investasi. “Pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, termasuk pengawasan ketat di titik-titik masuk yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, pendekatan Selective Policy juga diterapkan untuk memastikan bahwa pemberian bebas visa kunjungan hanya diberikan kepada warga negara asing yang benar-benar memberikan manfaat bagi Indonesia, baik dari segi ekonomi, keamanan, maupun diplomasi,” tambahnya.

Sesuai dengan Pasal 3 Perpres, subjek bebas visa kunjungan diharuskan masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM. “Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai telah mempersiapkan langkah-langkah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, termasuk kesiapan petugas imigrasi dan infrastruktur yang memadai di tempat pemeriksaan imigrasi,” lanjut Octaveri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, turut memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Perpres ini. “Kami di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah sangat mendukung kebijakan bebas visa kunjungan ini, karena dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan arus wisatawan dan pebisnis asing, yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional,” ujar Hermansyah Siregar.

Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini. “Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menjamin keamanan dan kelancaran di titik-titik masuk, serta memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang berlaku,” tambahnya.

Negara-negara yang diberikan fasilitas bebas visa kunjungan antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong. Diharapkan kebijakan ini akan mendorong peningkatan jumlah wisatawan dan pelaku bisnis asing, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta pembangunan nasional.

“Kami optimis bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal, khususnya dalam mendongkrak sektor pariwisata dan investasi di wilayah Kabupaten Banggai,” tutup Octaveri.

Dengan hadirnya Perpres Nomor 95 Tahun 2024 ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional dan akuntabel serta siap mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan kemudahan akses bagi warga negara asing sesuai ketentuan yang berlaku. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *