banner 728x250

Imigrasi Banggai Umumkan Perubahan Peraturan Tentang Paspor: Berikut Penjelasannya!

  • Bagikan
Ilustrasi Paspor
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mengumumkan perubahan penting terkait pengurusan Paspor RI, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terbaru tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan SPLP.

Peraturan ini membawa sejumlah penyesuaian terkait masa berlaku paspor dan persyaratan pengajuan, yang bertujuan untuk meningkatkan layanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Menurut peraturan baru ini, masa berlaku paspor biasa dapat diperpanjang hingga paling lama 10 tahun bagi WNI dewasa (berusia 17 tahun ke atas) atau yang sudah menikah dan berdomisili di Indonesia.

Sementara itu, bagi anak-anak (di bawah 17 tahun) atau yang belum menikah, serta bagi WNI yang berdomisili di luar negeri, masa berlaku paspor biasa tetap selama 5 tahun. Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT), masa berlaku paspor tidak akan melebihi usia anak tersebut dalam menyatakan kewarganegaraan, dengan batas maksimal hingga usia 21 tahun sesuai dengan UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Perubahan lain yang signifikan adalah penyederhanaan persyaratan pengajuan paspor baru, yang kini hanya memerlukan tiga dokumen utama, yaitu KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir/Buku Nikah/Akta Nikah/Ijazah/Surat Baptis.

Bagi orang yang baru menjadi WNI, diperlukan tambahan Surat Pewarganegaraan, sementara bagi mereka yang melakukan pergantian nama, diperlukan Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat berwenang. Untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), diperlukan tambahan affidavit atau bukti pendaftaran ABG.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, dalam pernyataannya menegaskan pentingnya perubahan ini sebagai bagian dari komitmen Imigrasi Banggai dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya peraturan baru ini, proses pengurusan paspor menjadi lebih mudah dan cepat, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa dalam melakukan perjalanan internasional,” ujar Octaveri.

Di lain tempat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, turut memberikan apresiasi terhadap upaya peningkatan layanan ini.

“Perubahan regulasi ini adalah langkah yang sangat positif dalam memudahkan akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian. Kami terus berkomitmen untuk memastikan pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Hermansyah.

Kantor Imigrasi Banggai juga mengingatkan bahwa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dibayarkan untuk pengurusan paspor tidak dapat dikembalikan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *