banner 728x250

Imigrasi Banggai Perkenalkan Visa Tipe C Dengan Layanan Online Mudah untuk Berbagai Tujuan dan Kegiatan

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mengumumkan kebijakan baru terkait visa yang menawarkan berbagai tipe dan indeks baru untuk memfasilitasi berbagai tujuan dan kegiatan di Indonesia.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia, baik untuk keperluan wisata, bisnis, rapat, atau kunjungan singkat lainnya.

Salah satu tipe visa yang diperkenalkan adalah visa tipe C dengan berbagai indeks sesuai tujuan dan kegiatan, yang merupakan visa kunjungan dengan satu kali masuk ke Indonesia (single entry).

Visa ini tidak dapat digunakan untuk keluar-masuk Indonesia secara berulang, namun memiliki fleksibilitas karena dapat diperpanjang dan bahkan diubah statusnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) setelah memenuhi persyaratan tertentu.

WNA yang masuk ke Indonesia dengan visa ini akan diberikan izin tinggal kunjungan awal maksimal selama 60 hari. Masa berlaku izin tinggal kunjungan ini dapat diperpanjang lagi, namun total masa tinggal di Indonesia tidak boleh melebihi 180 hari. Visa ini juga memiliki beberapa batasan.

WNA dari negara yang termasuk dalam subjek calling visa tidak dapat menggunakan Visa Tipe C. Selain itu, visa ini tidak berlaku untuk program magang, kegiatan pra-investasi, atau pelaksanaan tugas pemerintahan.

Proses pengajuan Visa Tipe C dilakukan secara online melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id sebelum WNA masuk ke Indonesia. Setelah tiba di Indonesia, perpanjangan izin tinggal kunjungan juga dapat dilakukan secara online, memberikan kemudahan tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi, termasuk bagi mereka yang berada di wilayah Banggai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menjelaskan bahwa visa Kunjungan Tipe C ini memberikan fleksibilitas lebih bagi wisatawan, pebisnis, dan WNA dengan kegiatan lainnya, yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan melalui sistem pengajuan visa daring yang saat ini telah efisien dan paperless. Hal ini untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah dan bangsa,” ujar Octaveri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, turut menambahkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mendukung penuh peningkatan sektor pariwisata, bisnis dan ekonomi kreatif dengan memberikan kemudahan dalam pengajuan visa bagi WNA.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menarik lebih banyak manfaat dari WNA yang datang ke Indonesia,” ucapnya. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *