banner 728x250

Komisi II DPRD Banggai Soroti Dampak Aktivitas PT. ATN dan Dugaan Penambangan Ilegal

  • Bagikan
Hearing Komisi II DPRD Banggai, Senin 26 Agustus 2024. [Foto: Istimewa]
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Komisi II DPRD Banggai menggelar RDP yang dihadiri warga dan pemerintah Desa Tompotika Makmur terkait dampak negatif dari aktivitas PT. Anugerah Tompira Nikel (ATN) Senin, 26 Agustus 2024.

Saipul, warga Desa Tompotika Makmur, melaporkan bahwa longsor yang terjadi baru-baru ini telah memutus akses jalan utama bagi buruh tani dan merusak kebun serta persawahan di Desa Kembang Merta. Longsor juga berdampak pada jebolnya settling pond PT. ATN, yang menyebabkan kerusakan lebih lanjut.

Warga dan pemerintah desa meminta perusahaan untuk segera membuat settling pond yang sesuai dengan standar teknis serta mengganti kerugian yang ditanggung oleh warga.

Selain itu, Sugianto Adjadar, seorang mahasiswa dari Banggai Bergerak, menyampaikan bahwa PT. ATN diduga melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diberikan. Hal ini berdasarkan data investigasi yang mereka terima.

Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Sukri Djalumang, menutup rapat dengan merekomendasikan agar PT. ATN membangun settling pond sesuai standar teknis dan melibatkan Pemerintah Daerah Banggai, masyarakat, serta pemerintah desa dalam prosesnya. Selain itu, Sukri meminta Camat Masama untuk memediasi perhitungan kerugian yang dialami warga serta memastikan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.

PT. ATN diketahui telah beberapa kali mengalami perubahan kepemilikan, terakhir pada tahun 2022, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor: 201/1/IUP/PMDN/2022. Surat keputusan ini memberikan izin kepada PT. ATN untuk melakukan kegiatan produksi pada komoditas logam mineral dengan luas wilayah 1.240 hektare.

Namun, hingga saat ini, perusahaan belum melakukan penjualan ore akibat beberapa masalah, termasuk klaim izin terminal khusus pelabuhan jetty oleh PT. Bobby Chandra Global Indonesia (PT. BCGI). ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *