banner 728x250

KPUD Morut Bersama Media Dan Stakeholder Rapat Koordinasi Jelang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

  • Bagikan
banner 468x60

MORUT RADAR SULAWESI – Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan wakil bupati morowali utara tahun 2024, di selenggarakan pihak Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Morut dengan agenda  mekanisme proses pendaftaran bakal calon yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

banner 728x250

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU dan anggota komisioner, Ketua Bawaslu bersama anggota, Kabag Ops bersama anggota Polres Morut , Kacabjari kolonodale, Kodim Ketua ketua Partai politik, insan pers dan tamu undangan lainnya, kegiatan tersebut berlangsung di Ruang pertemuan Rumah makan aroma laut kompleks tanggul kolonodale, Sabtu 24/8/2024.

Pada kesempatan tersebut di awali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Jingle pemilu Morowali Utara.
Dalam sambutan ketua KPUD Morut
Menyampaikan, dimana dalam semua tahapan Pemilihan akan di kendalikan KPU sesuai undang undang yang berlaku. Semua partai politik atau gabungan partai politik pengusung peserta pemilu harus mentaati peraturan yang telah di tetapkan KPU RI mulai dari tahap pendaftaran sampai pada proses pelantikan calon terpilih.

KPUD Morut Bersama Media Dan Stakeholder Rapat Koordinasi Jelang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan wakil bupati///

MORUT RADAR SULAWESI – Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan wakil bupati morowali utara tahun 2024, di selenggarakan pihak Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Morut dengan agenda  mekanisme proses pendaftaran bakal calon yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU dan anggota komisioner, Ketua Bawaslu bersama anggota, Kabag Ops bersama anggota Polres Morut , Kacabjari kolonodale, Kodim Ketua ketua Partai politik, insan pers dan tamu undangan lainnya, kegiatan tersebut berlangsung di Ruang pertemuan Rumah makan aroma laut kompleks tanggul kolonodale, Sabtu 24/8/2024.

Pada kesempatan tersebut di awali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Jingle pemilu Morowali Utara.
Dalam sambutan ketua KPUD Morut
Menyampaikan, dimana dalam semua tahapan Pemilihan akan di kendalikan KPU sesuai undang undang yang berlaku. Semua partai politik atau gabungan partai politik pengusung peserta pemilu harus mentaati peraturan yang telah di tetapkan KPU RI mulai dari tahap pendaftaran sampai pada proses pelantikan calon terpilih.

Selanjutnya dalam rapat koordinasi tersebut NIKLUS MOTIFER PE’A selaku Kordiv Teknis Penyelenggara menjelaskan secara detail terkait prosesi yang kemudian menjadi perhatian semua stakeholder tentang pelaksanaan tahapan pendaftaran calon wakil gubernur dan bupati serta walikota, sehubungan dengan di keluarkanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 60/60-XXII/2024, tertanggal 20 Agustus 2024, dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015, KPU berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), dalam pembentukan Peraturan KPU yang mengatur tentang penyelenggaraan tahapan pemilihan.Selanjutnya dalam rapat koordinasi tersebut NIKLUS MOTIFER PE’A selaku Kordiv Teknis Penyelenggara menjelaskan secara detail terkait prosesi yang kemudian menjadi perhatian semua stakeholder tentang pelaksanaan tahapan pendaftaran calon wakil gubernur dan bupati serta walikota, sehubungan dengan di keluarkanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 60/60-XXII/2024, tertanggal 20 Agustus 2024, dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015, KPU berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), dalam pembentukan Peraturan KPU yang mengatur tentang penyelenggaraan tahapan pemilihan.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *