banner 728x250

Imigrasi Banggai: Tips Pembuatan Paspor dan Panduan Lengkap Tahun 2024

  • Bagikan
Ilustrasi Paspor
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Dalam upaya mempermudah masyarakat yang ingin membuat paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai memberikan panduan serta tips untuk pengajuan paspor yang efektif dan efisien.

banner 728x250

Bagi Anda yang berencana bepergian ke luar negeri untuk berbagai keperluan, seperti liburan, bekerja, maupun ibadah umrah, paspor menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan terbaru yang perlu dipahami oleh masyarakat terutama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat paspor di dalam negeri, berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan:

  1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNI yang memperoleh kewarganegaraan melalui naturalisasi.
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang (jika ada).
  6. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya.

Setelah memenuhi semua persyaratan, masyarakat dapat melanjutkan proses pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor.

Langkah-langkahnya meliputi pendaftaran akun, pengisian data, pengajuan permohonan paspor, pemilihan lokasi dan jadwal, serta pembayaran melalui bank atau metode lainnya. Verifikasi dan wawancara akan dilakukan di kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang dipilih, dengan opsi pengiriman paspor melalui pos jika diinginkan.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya pembuatan paspor tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
  • Elektronik Paspor 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Ridwan Arifin, menyarankan agar masyarakat mempersiapkan semua berkas secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

“Pastikan semua dokumen, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran atau ijazah, telah sesuai dengan nama dan tanggal lahir yang tercantum. Ini penting untuk menghindari kendala saat proses verifikasi data oleh petugas pada bagian layanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia,” ujarnya.

Sebelum mendatangi kantor imigrasi, masyarakat juga diimbau untuk mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore dan Appstore.

“Dengan mendaftar melalui M-Paspor, masyarakat bisa memilih jadwal yang sesuai dan mempersingkat waktu proses di kantor imigrasi,” tambah Ridwan Arifin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menekankan pentingnya memilih agen atau travel yang terpercaya bagi masyarakat yang memilih menggunakan jasa agen dalam mengurus paspor.

“Pemilihan agen atau travel yang tepat akan membantu masyarakat menghindari penipuan yang bisa merugikan, seperti human trafficking yang marak terjadi, terutama dalam hal pengurusan paspor untuk keperluan ibadah atau perjalanan lainnya,” jelas Octaveri.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, pembuatan paspor dapat dilakukan secara online maupun datang langsung (walk-in) di kantor imigrasi.

“Kami terus berinovasi untuk mempermudah layanan kepada masyarakat. Melalui aplikasi M-Paspor, pengurusan paspor kini menjadi lebih mudah dan efisien,” ungkap Hermansyah.

Hermansyah juga menegaskan bahwa untuk terus berupaya meningkatkan kualitas layanan keimigrasian, termasuk di Sulawesi Tengah.

“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya dengan adanya layanan percepatan paspor yang dapat selesai dalam waktu satu hari,” tutupnya.

Bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik, mulai dari berkas persyaratan hingga memahami alur pembuatan paspor. Dengan panduan ini, proses pengurusan paspor diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai harapan masyarakat. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *