banner 728x250

Layanan Perpanjangan Visa on Arrival Kini Tersedia Secara Online melalui evisa.imigrasi.go.id

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Banggai memperkenalkan kemudahan baru untuk perpanjangan Visa on Arrival (VOA) melalui portal evisa.imigrasi.go.id. Inisiatif ini mengikuti Pasal 98 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023, bertujuan mempermudah perpanjangan izin tinggal kunjungan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Octaveri, menegaskan pentingnya inovasi dalam pelayanan imigrasi. “Layanan perpanjangan VOA secara online ini dirancang agar WNA, terutama wisatawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai, dapat memperpanjang masa tinggal mereka dengan mudah. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, aman, dan nyaman melalui sistem yang lebih efisien dan tanpa kertas,” ujar Octaveri.

Proses perpanjangan VOA dapat dilakukan tanpa perlu login ke sistem. WNA cukup memindai QRCode pada stiker VOA yang diterima saat kedatangan di Indonesia, yang akan mengarahkan mereka ke halaman resmi di evisa.imigrasi.go.id. Alternatif lain, perpanjangan juga dapat diajukan melalui tombol “Extend My Visa” di situs Molina (molina.imigrasi.go.id).

Setelah mengakses halaman perpanjangan, WNA diminta memasukkan nomor paspor dan kewarganegaraan. Mereka dapat memilih jenis visa yang ingin diperpanjang—Visa on Arrival dengan masa berlaku 30 hari. Pengguna harus membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melanjutkan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui kartu kredit atau Simponi. Jika memilih kartu kredit, sistem akan mengarahkan ke halaman FinPay untuk menyelesaikan transaksi. Jika memilih Simponi, kode billing akan dikirimkan melalui email atau dapat diakses di halaman pengajuan di situs Molina.

Hermansyah Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, memberikan apresiasi atas langkah ini. “Layanan digital ini tidak hanya memudahkan WNA, tetapi juga meningkatkan citra positif Indonesia sebagai negara yang ramah dan terbuka bagi wisatawan dan investor asing,” ujarnya.

Layanan perpanjangan VOA ini tidak memiliki batasan kuota dan proses verifikasi serta persetujuan dilakukan dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Sistem paperless memastikan semua dokumen dikirimkan langsung ke email pemohon, menghilangkan kebutuhan untuk dokumen fisik.

Jenis-jenis VOA yang dapat diperpanjang melalui layanan ini meliputi:

  1. B1: Wisata, kunjungan keluarga, transit
  2. B2: Kunjungan bisnis, menghadiri rapat, pembelian barang
  3. B3: Menjalani pengobatan
  4. B4: Melaksanakan tugas pemerintah

Dengan adanya layanan ini, Kantor Imigrasi Banggai berharap WNA dapat mengurus perpanjangan visa dengan lebih mudah, cepat, dan aman, mendukung iklim kondusif bagi wisatawan dan pelaku bisnis internasional di Indonesia. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *